Kuningan, tipikorinvestigasinews.id, Lazimnya setiap proyek harus memasang papan informasi agar publik dapat mengetahui jenis kegiatan yang dikerjakan, apakah pihak rekanan maupun swakelola yang mengerjakan, berapa besar anggaran, dan darimana sumber anggaran yang digunakan.
Namun pengerjaan proyek pembangunan di SLB NEGERI Luragung beralamat di jl. Ds CIRAHAYU 04 kecamatan Luragung kab. Kuningan justru sebaliknya, Proyek yang diketahui revitalisasi ruang kelas itu seperti proyek siluman, karena sama sekali tidak memiliki papan informasi dan tidak diketahui asal usulnya.

Pantauan langsung awak media tipikorinvestigasinews. Id dilokasi, Rabu 10 September 2025 sejumlah pekerja sedang melaksanakan pengerjaan,namun tidak terlihat nya ada papan informasi publik terpasang dilokasi.
Seharusnya setiap proyek pemerintah dan dana bersumber dari anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek.
Jika tidak dipatuhi ini merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah..

Kemudian, bila bangunan sudah mulai di kerjakan sudah barang tentu papan informasi harus terpasang, Lalu apakah dibenarkan secara aturan bila proyek pemerintah tidak menggunakan papan informasi.
Seni. A ( Dewa ).
Investigasi Nasional







____________________________________________