Tega! Lansia Disabilitas di Aceh Singkil Dianiaya Tetangga, Keluarga Menanti Ketegasan Hukum.

Aceh Singkil | tipikorinvestigasinews.id ~ Sebuah insiden kekerasan yang mencederai rasa kemanusiaan menimpa seorang lansia penyandang disabilitas di Desa Sirimomungkur, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil. Korban yang memiliki keterbatasan fisik dan bergantung pada tongkat untuk berjalan, diduga menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri pada Minggu, 4 Januari 2026.

Peristiwa memilukan ini dipicu oleh hal sepele. Berdasarkan keterangan keluarga, korban saat itu hanya berniat mengambil foto lahan miliknya yang terletak di belakang rumah untuk kepentingan pribadi. Tanpa alasan yang jelas, tindakan tersebut justru memicu amarah sang tetangga hingga berujung pada aksi kekerasan fisik terhadap pria renta tersebut.

Pati Mutaja, selaku anak korban, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas musibah ini. Ia menegaskan bahwa sang ayah sama sekali tidak memiliki niat provokatif atau memicu konflik.
“Ayah saya adalah seorang lansia dengan kondisi kaki cacat. Saat kejadian, beliau hanya memotret lahan miliknya sendiri. Kini, selain luka fisik, ayah mengalami trauma psikis yang sangat berat,” ujar Pati dengan nada sedih.

Keluarga korban bergerak cepat dengan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Suro Baru tepat pada malam kejadian, 4 Januari 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, penanganan kasus dinilai “jalan di tempat”. Belum ada tersangka yang diamankan atau perkembangan signifikan yang disampaikan oleh pihak kepolisian.

“Kami sudah melapor secara resmi, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami merasa proses hukum ini sangat lamban. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja,” tegas Pati Mutaja.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena korban merupakan penyandang disabilitas sekaligus lansia, kelompok yang menurut undang-undang wajib mendapatkan perlindungan hukum prioritas. Pakar hukum mengingatkan bahwa aparat terikat pada:
1. UU No. 8 Tahun 2016: Menjamin perlakuan khusus dan perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam proses hukum.
2. UU No. 2 Tahun 2002 (Pasal 13 & 14): Kewajiban Polri dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum secara adil.
3. KUHAP (Pasal 5 & 6): Mandat bagi penyidik untuk segera menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana.

Kini, publik dan keluarga korban menanti ketegasan dari Polres Aceh Singkil untuk mengambil alih atau mengawasi ketat penanganan kasus ini. Pembiaran terhadap kasus kekerasan pada warga lemah dikhawatirkan akan merusak citra kepolisian dan menciptakan preseden buruk bagi kepastian hukum di Aceh Singkil.

“Keadilan harus ditegakkan tanpa melihat siapa pelakunya. Jangan sampai keterbatasan fisik korban justru membuat proses hukum dikesampingkan,” pungkas keluarga korban.{*}

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *