SUMUT || Nias Utara, tipikorinvestigasinews.id – Sebuah kejadian yang memprihatinkan publik terjadi pada Jumat (22/08/2025) di salah satu lokasi pembangunan unit sekolah SMP N5 Namo’halu Esiwa, Kabupaten Nias Utara.
Seorang yang diduga merupakan tenaga teknisi proyek (berinisial N), dikabarkan menghalangi tugas jurnalis yang sedang melakukan kegiatan kontrol sosial di lapangan. Tim awak media yang tengah melakukan peliputan dilarang mengambil dokumentasi, baik berupa foto kegiatan maupun papan informasi proyek.
Bahkan, berdasarkan rekaman video yang diperoleh, terduga teknisi tersebut tampak membuka papan informasi proyek di depan tim jurnalis, sebagai bentuk penolakan atas kegiatan dokumentasi. Tidak hanya itu, sempat terjadi miskomunikasi yang berujung pada adanya dugaan ucapan bernada ancaman dari pihak teknisi terhadap jurnalis.
Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kerja jurnalis dijamin oleh hukum. Dalam Pasal 4 ayat (3) dinyatakan:
> “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) menegaskan:
> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Seorang anggota tim jurnalis yang berada di lokasi menyampaikan kekecewaannya atas insiden tersebut:
> “Kami hadir untuk melakukan tugas kontrol sosial sesuai fungsi pers, bukan untuk mengganggu jalannya proyek. Tindakan melarang bahkan disertai ancaman jelas mencederai kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.”
Terkait kejadian ini, tim awak media menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang, antara lain:
-Polres Nias Utara
-Dinas Pendidikan Nias Utara
-Inspektorat Kabupaten Nias Utara
-Kantor Bupati Nias Utara
Tim investigasi juga meminta pihak sekolah selaku penerima manfaat proyek agar turut bekerja sama dalam proses klarifikasi dan pengawasan.
Tim Investigasi.
Reporter: Bz. Zebua







____________________________________________