Terbitkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024, Prabowo Serius Genjot Ekonomi Biru

MEDIA NASIONAL
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
||>>> BERITA TERUPDATE >>
TEGAS,JUJUR,&,BERINTEGRITAS
<> Tampilan Layar Unggulan Post Berita Terupdate <>
───────────────────────────────────

Jakarta, tipikorinvestigasinews.id – Presiden (Republik Indonesia) Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) pada Jumat (8/11/2024). Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dalam pepres terbaru itu, kementeriannya mengalami perluasan struktur organisasi, yakni dari sembilan menjadi 10 unit kerja eselon 1. “Penguatan struktur organisasi bertujuan untuk mendorong pelaksanaan lima program ekonomi biru yang menjadi prioritas Kementerian KP,” ujar Trenggono ujar Trenggono dalam siaran pers yang diterima tipikorinvestigasinews.id, Sabtu (9/11/2024).

Sebelumnya, tambah Trenggono, Ditjen PKRL bertanggung jawab atas tiga dari lima program ekonomi biru Kementerian KP yang digagas oleh dirinya sejak 2021. Program tersebut, meliputi perluasan kawasan konservasi laut, pengendalian dan pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta penanganan sampah plastik di laut melalui program Bulan Cinta Laut (BCL). Ditjen itu juga berkontribusi besar atas melejitnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan di masa kepemimpinan Trenggono.

“PNBP yang disumbangkan Ditjen PKRL mampu melonjak hingga 600 persen berkat transformasi kinerja penataan ruang laut,” kara Trenggono. Sebagai informasi, program ekonomi biru merupakan bagian dari Astacita Presiden Prabowo yang tertuang dalam poin kedua.

Bacaan Lainnya

Poin itu fokus pada pemantapan sistem pertahanan keamanan negara serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Dalam regulasi tersebut, Prabowo juga membuat perubahan signifikan pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yang kini dibagi menjadi dua. Ditjen itu adalah Ditjen Penataan Ruang Laut dan Ditjen Pengelolaan Kelautan. Sementara, unit kerja eselon 1 lainnya, termasuk tiga posisi staf ahli menteri, tidak mengalami perubahan.

Merinci tugas dan fungsinya berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perpres 193/2024, Ditjen Penataan Ruang Laut disebutkan mempunyai tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan perencanaan, pemanfaatan, serta pengendalian ruang laut. Ditjen tersebut juga bertugas menyusun norma, standar, prosedur, kriteria terkait penataan ruang laut, memberikan bimbingan teknis, supervisi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang laut. Selain itu, Ditjen Penataan Ruang Laut juga menjalankan fungsi administratif dan tugas lain yang diberikan menteri.(Tim Investigasi)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *