BONTANG, tipikorinvestigasinews.id –
01 Februari 2026.Kasus yang menjerat delapan warga lanjut usia di Kota Bontang meledak menjadi polemik nasional, setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Kalimantan Timur.Mengeluarkan tuduhan keras:Negara dan pemangku kepentingan telah gagal total melindungi hak asasi manusia, dengan menjadikan para lansia sebagai korban budaya kriminalisasi yang harus dihancurkan sepenuhnya.
“INI BUKAN SOAL TANAH – INI PERANG MELAWAN MARTABAT MANUSIA!”
Ketua LSM Cakra Kaltim, Budi Untoro, mengungkapkan bahwa konflik yang pada hakikatnya adalah sengketa lahan perdata justru diubah menjadi kasus pidana yang tidak masuk akal. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap para lansia adalah bentuk kekerasan sistem yang menghina martabat manusia.
“Ini bukan sekadar soal tanah. Ini adalah perang melawan martabat manusia! Delapan orang lansia diperlakukan seperti teroris, padahal mereka hanya mempertahankan hak atas lahan yang telah menjadi milik keluarga mereka selama puluhan tahun,” tegas Budi dengan suara membara.
Ia menambahkan bahwa proses hukum yang dialami para lansia tidak hanya meninggalkan beban hukum, tetapi juga menimbulkan luka sosial dan trauma psikologis yang tak terhapuskan. Stigma sosial, tekanan mental, hingga rasa takut yang mereka alami disebut sebagai bentuk pelanggaran hak paling keji terhadap kelompok rentan.

PUTUSAN HUKUM: KEADILAN BERHASIL MENUMBANGKAN SISTEM
Budi menyebut putusan Pengadilan Negeri Bontang yang menyatakan status tersangka delapan warga tidak sah sebagai kemenangan epik bagi keadilan dan akal sehat hukum. Pertimbangan Majelis Hakim yang menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium (langkah terakhir) dipercaya telah mematahkan rantai kriminalisasi yang selama ini menjerat masyarakat kecil.
“Putusan ini adalah pukulan telak! Hukum pidana tidak boleh jadi alat tekanan untuk menyekap suara rakyat. Ini preseden besar – dari sekarang tidak boleh ada lagi lansia, atau siapapun, yang dikriminalisasi hanya karena memperjuangkan haknya!” ujarnya.
PERKARA BELUM SELESAI – LSM TEGAS: “KAMI AKAN AWASI SAMPAI KORPORASI MENJAWAB!”
Meski telah mendapatkan putusan menguntungkan, Budi menegaskan bahwa perkara ini belum berakhir sama sekali. LSM Cakra Kaltim akan terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dilaksanakan, termasuk pemulihan hak dan pengembalian nama baik yang telah tercoreng.
“Kami akan mengawal sampai tuntas! Korporasi harus bertanggung jawab sepenuhnya, hak masyarakat harus dipulihkan, dan nama baik delapan lansia ini harus dikembalikan – tidak ada kompromi!” kata Budi dengan tegas.
“PEMBANGUNAN DENGAN DARAH RAKYAT HANYA AKAN MELAHIRKAN PERANG!”
Budi juga mengeluarkan peringatan keras bahwa pembangunan dan investasi di daerah tidak boleh dijalankan dengan menginjak-injak hak asasi manusia. Kemajuan daerah, katanya, tidak berharga jika dibangun di atas penderitaan rakyat kecil.
“Pembangunan tanpa keadilan sosial adalah bom waktu yang pasti meledak! Negara, aparat penegak hukum, dan korporasi harus belajar dari kasus ini – jika tidak, yang terjadi bukan hanya konflik, melainkan perang rakyat melawan sistem yang tidak adil!” ujarnya.
Kasus delapan lansia di Bontang harus menjadi titik balik dalam penanganan konflik agraria di Indonesia. Budi mendorong agar penyelesaian sengketa ke depan lebih mengedepankan dialog terbuka, pendekatan perdata yang adil, dan prinsip keadilan restoratif yang benar-benar melindungi masyarakat.
PERUSAHAAN MENUTUP MULUT – BELUM ADA RESPON SAMPAI SAAT INI
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya masih memilih untuk menutup mulut dan belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaksanaan putusan pengadilan maupun tuntutan pemulihan hak warga yang disuarakan LSM Cakra Kalimantan Timur.{Syamsul}.







____________________________________________
