Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Dalam Perkara Dugaan Tipikor Terkait Pasar Cinde

FOTO : Dokumentasi Tampilan Utama Post Berita ────────────────────────────────

Kejati Sumsel, tipikorinvestigasi.com– Rabu tanggal 16 April 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beragenda kembali lakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini agendanya hendak melakukan penggeledahan pada Kantor PT. MB di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang selaku pihak ketiga yang melaksanakan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde. Selanjutnya Tim Penyidik langsung menuju ke kantor PT. MB di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang, akan tetapi setelah sampai di lokasi tersebut ternyata kantor PT MB sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi sehingga Tim Penyidik Kejati Sumsel tidak jadi melakukan giat penggeledahan.

Reporter: Sudirlam

Sumber: Kepala Seksi Penerangan Hukum,

~TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID~ βš–οΈ"Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *