Tokoh Adat Ketapang Minta Bupati Alex Wilyo Turun Tangan Hadapi Situasi [Sebutkan Konflik/Isu]

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Ketapang.tipikorinvestigasinews.id -Jum”at 27 Fubruari 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Tokoh adat mendesak Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, untuk turun tangan menggunakan wewenang hukum guna mengembalikan fungsi hutan

Warta Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id Menerima Aduan masyarakat,memicu krusial Publik dan menyoroti konflik agraria yang serius di Desa Randau, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.pada 27/2/26,Jam 12.20 Wib Dini Hari,

Dalam keterangan salah seorang Warga yang tidak ingin Di sebutkan Indititasnya Dengan Alasan Keamanan”menyampaikan Ke Awak media”merasa dikhianati karena hutan adat yang seharusnya dilindungi justru disulap menjadi perkebunan sawit oleh oknum pengusaha tanpa mengindahkan aturan adat maupun hukum negara

Bacaan Lainnya

Dinilai krusial dari situasi tersebut Diduga Status Lahan Ganda: Lahan tersebut tidak hanya berstatus Hutan Adat, tetapi juga secara administratif merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dilarang untuk ditanami sawit menurut UU No. 18 Tahun 2013 (P3H)

Dugaan telah terjadi dilema Kriminalisasi terhadap Warga: Warga berinisial(P), yang mencoba menegur, justru dilaporkan balik oleh pengusaha ke Polsek Sandai, sebuah pola yang sering terjadi dalam konflik lahan

(P), mengatakan dulu sebelum menjadi kebun sawit, hutan tersebut merupakan hutan adat yang ditanami tanaman produktif sesuai aturan adat istiadat setempat. “Inilah yang saya sesalkan, dulu sebelum sawit ini ditanam karet bahkan pohon damar. Sudah saya tegur dan saya kasih tahu jangan tanam sawit, cuma tidak diindahkan,” ujarnya, Kamis (26/02/2026).ke Awak media

Desakan Tindakan Tegas: Tokoh adat mendesak Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, untuk turun tangan menggunakan wewenang hukum guna mengembalikan fungsi hutan dan memberikan sanksi berat sesuai UU Cipta Kerja yang mengatur pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi perusak kawasan hutan

Upaya warga ini merupakan bagian dari perjuangan mempertahankan hak atas tanah ulayat yang semakin terhimpit ekspansi perkebunan skala besar di Kalimantan Barat

Sementara itu, Tok Laway, tokoh adat Kecamatan Sandai, meminta pemerintah segera merespon terkait penyerobotan hutan adat tersebut. Terlebih”dinilai Publik’ hutan adat tersebut merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang seharusnya tidak ditanami sawit yang merupakan bukan tanaman produktif.

“Hutan adat tidak harus dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Apalagi dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT), Bupati Ketapang, Alexsander Wilyo, Di dorong segera menindak tegas para pelaku pengerusakan kawasan hutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H),” tegasnya”

Sesuai regulasi sebagaimana UU,Untuk pelaku perusakan dan pengalihfungsian hutan adat diancam dengan sanksi pidana penjara yang berat dan denda miliaran rupiah, yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Hutan adat merupakan bagian dari “hutan hak” (Pasal 5 ayat 1 UU 41).

Catatan:
Pengawasan nasional bukanlah bentuk intervensi, melainkan upaya menjaga marwah peradilan agar tetap berdiri di atas prinsip keadilan, independensi, dan kebenaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id”menegaskan”tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada:Semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan,
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.

Tim awak media menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan Rutin berdasarkan data serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tipikor Investigasi News Id berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.

Warta Humas Kalbar:Rabudin Muhammad
Sumber:Mitra media DM MPGI

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *