Tudingan Proyek Jalan Nasional Menyimpang? Ini Klarifikasi Tegas BPJN Sulut

MANADO,SULUT,tipikorinvestigasinews.id-jumat 15 Agustus 2025 – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara akhirnya buka suara terkait tudingan adanya penyimpangan dalam proyek preservasi jalan nasional Wori–Likupang–Girian–Bitung yang dilaporkan Jaringan Pengawas Kebijakan Pembangunan (JPKP).

Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN Sulut, Ir. Ringgo Radetyo, ST., M.Eng., IPM., Asean.Eng., menegaskan tudingan tersebut tidak sesuai fakta. Menurutnya, informasi yang beredar di sejumlah media justru membingungkan publik karena tidak dilakukan konfirmasi terlebih dahulu.

“Informasi yang disampaikan itu tidak benar,” tegas Ringgo.

Persoalan Lama, Bukan di Era Kepemimpinan Saat Ini

Ringgo menjelaskan, isu yang diangkat JPKP terkait ketebalan rigid pavement, dugaan penggunaan material berkualitas rendah, hingga kerusakan jalan, merupakan persoalan lama. Proyek tersebut sudah dikerjakan jauh sebelum kepemimpinannya di BPJN Sulut.

“Kami baru menjabat beberapa bulan terakhir. Jadi pemberitaan itu membahas proyek yang dikerjakan sebelum kami bertugas di BPJN Sulut,” jelasnya.

Kritik untuk Media

Lebih jauh, Ringgo menyayangkan sikap sebagian media yang langsung mempublikasikan laporan tersebut tanpa mengonfirmasi pihak terkait. Ia menilai langkah tersebut bisa menimbulkan kesan negatif dan bahkan berpotensi mencemarkan nama baik institusi.

“Kami menyesalkan pemberitaan yang tendensius. Jurnalisme seharusnya memberi informasi akurat, bukan tuduhan yang merusak reputasi,” ujarnya.

Wartawan Sekaligus Pelapor

Ringgo juga mengungkapkan fakta mengejutkan: oknum yang mengatasnamakan JPKP dalam laporan ke Kejaksaan Agung ternyata adalah wartawan dari media yang memuat berita itu. Kondisi ini, menurutnya, mengaburkan batas independensi dan objektivitas peliputan.

“Bagaimana publik bisa percaya jika pelapor dan pembuat berita adalah orang yang sama?” tutur Ringgo.

Tekankan Kode Etik Jurnalistik

Di akhir klarifikasinya, Ringgo menegaskan bahwa profesi jurnalis adalah pekerjaan mulia yang wajib dijalankan dengan memegang teguh kode etik. Ia mengingatkan Pasal 1, 3, dan 4 Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers yang menekankan kewajiban wartawan untuk menyajikan berita akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menghindari fitnah dan berita bohong.

“Jika tudingan disiarkan tanpa dasar yang jelas, bukan hanya nama baik kami yang dirugikan, tapi juga citra jurnalisme itu sendiri,” pungkasnya.

 

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *