PONTIANAK, tipikorInvestigasiNews.id
18 Desember 2025 –kalimantan barat
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan putusan terhadap Kepala Desa Pengail, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Perbedaan antara tuntutan dan putusan tersebut dinilai sebagai bagian dari kewenangan independen majelis hakim dalam menilai fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Hakim menilai perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan yang diuji secara terbuka.
Kuasa hukum terdakwa, Agustiawan, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara objektif dan proporsional.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Sejak awal persidangan, kami menekankan agar perkara ini dinilai berdasarkan fakta yang benar-benar terbukti di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan data awal pemeriksaan administratif,” ujar Agustiawan kepada wartawan.
Agustiawan menjelaskan bahwa dalam persidangan terungkap sejumlah fakta yang memberikan gambaran lebih utuh terkait perbuatan kliennya, termasuk nilai kerugian yang terbukti serta kondisi yang meringankan. Hal tersebut, menurutnya, menjadi bagian penting dari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Putusan ini tidak menghapus pertanggungjawaban hukum, namun menunjukkan bahwa pengadilan menilai secara adil dan berimbang sesuai dengan tingkat kesalahan yang terbukti,” tambahnya.
Meski vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara, denda, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Pengamat hukum pidana, Dr. A.R., S.H., M.H., menilai perbedaan antara tuntutan dan putusan merupakan hal yang wajar dalam sistem peradilan pidana.
“Hakim memiliki kewenangan penuh untuk menilai fakta persidangan. Perbedaan tuntutan dan putusan tidak dapat dimaknai sebagai intervensi, melainkan hasil dari proses pembuktian,” jelasnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan merupakan forum pengujian akhir terhadap seluruh proses hukum, guna memastikan putusan dijatuhkan berdasarkan fakta yang sah dan terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan pernyataan resmi terkait sikap atas putusan tersebut.
Adi*ztc







____________________________________________
