Sekadau-tipikorinvestigasinews.id- Laporan mengenai maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sekadau kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada para penambang, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya jaringan penampung atau pengepul hasil tambang ilegal yang diduga kuat memiliki “beking” atau perlindungan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Senin (6/4/2026), masyarakat melaporkan adanya dugaan skandal bisnis penampungan hasil tambang ilegal yang diduga melibatkan keluarga dekat dari oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau.
Perlindungan Identitas Pelapor
Mengingat sensitivitas kasus dan dugaan keterlibatan figur publik serta pejabat, identitas pelapor dilindungi sepenuhnya sesuai dengan mekanisme whistleblower protection.
Hal ini merupakan prosedur standar untuk memastikan keamanan sipelapor serta mencegah potensi intimidasi atau konsekuensi negatif lainnya, namun tetap menjamin transparansi pengelolaan pengaduan.
Operasional Belum Sentuh Akar Masalah
Meski pihak kepolisian, khususnya Polres Sekadau, telah gencar melakukan operasi penangkapan terhadap para penambang di berbagai titik, termasuk di aliran Sungai Sekadau dan Belitang, namun upaya tersebut dinilai belum menyentuh aktor utama.
“Penindakan yang dilakukan selama ini terlihat hanya menyasar pelaku di lapangan, namun belum menyentuh para aktor penampung hasil tambang yang sebenarnya,” ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Dugaan kuat menyebutkan, bisnis penampungan emas ilegal ini dikabarkan masih beroperasi di wilayah hukum Polres Sekadau.
Dampak Lingkungan dan Keresahan Warga
Selain masalah hukum dan dugaan keterlibatan oknum, aktivitas PETI ini juga menimbulkan keresahan besar akibat kerusakan lingkungan. Sungai Sekadau dilaporkan mengalami pencemaran berat akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
“Aktivitas ini membuat air sungai menjadi keruh dan beracun. Ini sangat mengganggu aktivitas warga, terutama para petani keramba dan masyarakat yang memanfaatkan air sungai,” tambah sumber tersebut.
Respon DPRD Kalbar: Dorong WPR
Menanggapi fenomena ini, sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat memberikan tanggapan. Mereka mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini dinilai penting untuk melegalkan aktivitas masyarakat yang selama ini bergerak di sektor tambang, sekaligus meminimalisir praktik ilegal yang merugikan negara.
Desakan Masyarakat
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh. Mereka meminta agar rantai bisnis ilegal ini diputus, mulai dari penambang hingga penampung, serta menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk jika terbukti ada keterlibatan oknum.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan aduan yang diterima dari masyarakat. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diterima.
Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga terdapat putusan atau hasil pemeriksaan resmi yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga yang berwenang. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak terkait memiliki hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat informasi yang dirasa tidak sesuai dengan fakta.
Warta Humas Kalbar
Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id: Rabudin Muhammad
Sumber: Aduan Masyarakat







____________________________________________
