Pontianak, tipikorinvestigasinews.id -Kalbar,27 Agustus 2025
Solidaritas Wartawan Kalbar, melakukan penyelusuran di lapangan,menemukan kejanggalan Sawmill kayu yang disebut-sebut terkait kasus OTT justru;”tersembunyi di balik papan nama besar PT Aneka Sarana Depo di Jalan 28 Oktober,sebagai toko material bahan bangunan dinilai merupakan bentuk ancaman faktual yang Serius;”
Diduga pelaku usaha bermodus melegalkan kayu illegal mengatas namakan Toko bahan Bangunan.
Solidaritas wartawan kalbar menegaskan;badan Usaha
Jual Kayu Ilegal,diduga bisa dikenakan pasal berlapis yakni,Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Cetus, Salah satu Wartawan.
Dan menambahkan,
“kini masyarakat mendesak Polresta Pontianak untuk menjelaskan secara terbuka dasar penanganan kasus ini. Transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian.tutup,tim red
Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sesuai Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tipikor Investigasi News berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang, dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.
Reporter:Rabudin Muhammad
Sumber:Solidaritas Wartawan Kalbarz







____________________________________________
