Pelalawan|Tipikorinvestigasinews.id
Seorang perempuan muda indah Kurnia putri berusia 22 tahun mengaku menjadi korban dari tindakan tidak bertanggung jawab yang diduga dilakukan oleh aga Pratama 23 tahun seorang oknum anggota Brimob yang masih menjalani masa pendidikan saat menjalin hubungan asmara dengannya. Hubungan tersebut berujung kehamilan, namun setelah anak lahir, oknum tersebut justru menghilang dan menolak bertanggung jawab.(07/04/2025)

Korban indah kurnia putri mengaku telah menjalin hubungan serius dan mendapat janji dari aga Pratama akan dinikahi setelah aga Pratama oknum Brimob tersebut melewati masa dinas 2 tahun hingga lulus pendidikan & mendapatkan pangkat bripda Namun setelah kehamilan terjadi hingga melahirkan seorang anak, aga Pratama oknum Brimob tersebut mulai menghindar & kini umur anaknya sudah 2 tahun tidak ada lagi komunikasi & tanggung jawabnya sebagai seorang ayah pun diabaikan oleh aga pratama

Bahkan keluarga dari pihak korban sudah beberapa kali menghubungi pihak aga Pratama Melalui pesan whatsap di Bogor namun tidak ada jawaban yang pasti & jelas, bahkan disaat hari lebaran idul Fitri pun kemarin sampai-sampai keluarga dari pihak korban juga sampai mendatangi keluarga dari pihak aga Pratama di tempat kediaman orang tuanya langsung di Sp5 Lembah Subur, namun orang tua aga Pratama tidak mau menerima kehadiran dari pihak keluarga korban,sampai mengunci pintu rumahnya

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas dan etika seorang calon penegak hukum. Jika benar terjadi, tindakan tersebut mencoreng institusi tempat ia dididik.
Korban berharap ada keadilan, baik dari sisi hukum, sosial, maupun dari internal institusi tempat oknum tersebut bernaung. Dukungan dari lembaga bantuan hukum dan masyarakat luas pun dibutuhkan untuk membantu perjuangannya demi masa depan anak yang tak bersalah.
Kasus seperti ini cukup menghebohkan karena menyangkut citra baik,etika dan tanggung jawab seorang anggota polisi. Jika benar ada seorang polisi yang menghamili pacarnya saat masih dalam masa pendidikan namun kemudian menolak bertanggung jawab setelah bertugas, maka ini bisa menjadi masalah serius, baik dari segi hukum maupun kode etik kepolisian & mencoreng nama baik institusi kepolisian yang selama ini di pandang & dinilai baik di mata Masyarat
Dari sisi hukum, jika indah Kurnia putri sebagai korban sampai mengajukan laporan, maka aga Pratama oknum anggota brimob tersebut dapat di jerat dengan 3 Pasal berlapis sekaligus diantaranya :
> Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP: “Barang siapa yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain di bawah pengawasannya karena jabatannya… diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”
> Penelantaran Anak – Pasal 76B & 77 UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak)
Setelah anak lahir dan si polisi tidak mau menafkahi, mengakui, atau merawat,
Dapat Dipenjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta
> Pasal 378 KUHP – Penipuan
Dengan Ancaman Penjara paling lama 4 tahun
Jika si polisi :
Berjanji akan menikahi, bertanggung jawab, atau memberikan harapan palsu,
Dengan sengaja menipu untuk mendapatkan hubungan seksual,
Dan hasil dari tipu daya itu membuat korban menyerahkan diri hingga hamil.
Selain itu, ada juga sanksi internal dari institusi kepolisian, karena anggota kepolisian dituntut untuk berperilaku baik dan menjunjung tinggi kode etik profesi polri
Kasus-kasus seperti ini sering kali menjadi perhatian publik dan dapat mencoreng citra kepolisian. Oleh karena itu ketua DPD LSM Penjara Mendesak Kabid propam untuk mengusut & memeriksa oknum tersebut karna sudah dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum & mencoreng nama baik institusi kepolisian Republik indonesia
Jika oknum Brimob tersebut tidak mau bertanggung jawab & mengindahkan peringatan & tidak mau memberikan jawaban yang jelas terkait kasus ini maka ketua DPD LSM penjara mendesak Kabid propam & Dansat Brimob untuk segera mem PTDH kan/memecat oknum tersebut karna telah melanggar janji & sumpah seorang insan bhayangkari sebagai pelayan,pelindung & pengayom masyarakat serta melanggar sumpah TRIBRATA & sumpah CATUR PRASETYA yang selama ini menjadi pedoman para insan polri di seluruh Republik indonesia
Seandainya aga Pratama oknum anggota brimob yang bertugas di depok tersebut serta kedua orang tuanya tidak ada itikad yang baik & tidak mau bertanggung jawab sepenuhnya dengan indah Kurnia putri & anaknya sebagai korban maka dalam waktu dekat ini keluarga korban terutama orang tua beserta keluarga korban akan membuat LP/ laporan Polisi resmi di Bid Propam Polri di Mako Brimob Kelapa dua Depok & akan didampingi oleh kuasa hukum indah Kurnia putri & DPD LSM penjara
Penulis : Jono.Ms







____________________________________________
