Warga Resah, Galian Pasir di Nagori Tiga Dolok Diduga Tak Berizin dan Meresahkan

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Simalungun, tipikorinvestigasinews.id – Aktivitas galian pasir yang berlangsung di Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, menuai keresahan dari warga.

Penambangan yang terletak di samping jembatan perbatasan antara Nagori Siatasan dan Tiga Dolok ini menyebabkan kerusakan jalan dan licin, sehingga membahayakan pengguna jalan yang melintas.senin ( 5/5/2025 )

Bacaan Lainnya

“Kami merasa cemas setiap kali melewati lokasi ini, takut terjadi longsor atau kecelakaan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keresahan warga semakin meningkat karena hingga kini kejelasan izin dari aktivitas penambangan tersebut masih menjadi tanda tanya. Saat tim media mencoba meminta keterangan ke Kantor Pangulu Nagori Tiga Dolok.

Kantor dalam keadaan kosong dan tidak ada respons melalui telepon.

Warga pun mengaku tidak mengetahui apakah kegiatan itu sudah mengantongi izin resmi atau tidak.

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan APH segera melakukan pengecekan di lokasi.

Jika terbukti bahwa galian pasir ini tidak memiliki izin, warga menuntut agar aktivitas tersebut dihentikan dan pelakunya diberikan tindakan tegas serta hukuman yang setimpal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi yang Mengatur Aktivitas Galian Pasir:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin serta memperhatikan keselamatan dan lingkungan.

2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: mewajibkan adanya dokumen AMDAL bagi kegiatan yang berdampak lingkungan.

3. Perda Kabupaten Simalungun tentang Pengelolaan Pertambangan: menetapkan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan bagi usaha tambang ilegal.

Dengan dasar hukum tersebut, seluruh instansi terkait diharapkan segera bertindak dan tidak membiarkan aktivitas ilegal ini terus meresahkan warga.

Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera serta menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Warga juga diimbau untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas tambang ilegal kepada pihak berwenang agar keselamatan lingkungan tetap .

(Ragum siallagan)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *