Tenggarong, tipikorinvestigasinews.id – Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kutai Kartanegara (Kukar) menerima Surat Keputusan (SK) pasca dilantik oleh Bupati Kukar pekan tadi. SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono kepada perwakilan PPPK dari 12 bagian di lingkup Setkab Kukar pada saat Apel Pagi di Halaman kantor Bupati, Senin (2/6/2025).
Sekda Sunggono mengatakan bahwa dengan diangkatnya Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi PPPK terjadi peningkatan pendapatan atau gaji yang cukup besar, dan tentunya ini harus diimbangi juga dengan peningkatan kinerja. “Dengan peningkatan pendapatan yang signifikan dari THL ke PPPK, teman-teman juga harus meningkatkan kinerjanya,” ujar Sunggono.
Sunggono juga mengungkapkan bahwa kebijakan mengenai pengangkatan PPPK ditentukan oleh Kementerian PAN-RB dan BKN, namun formasi di masing-masing daerah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Ia berharap agar PPPK yang baru diangkat dapat memperbaiki kinerjanya dan bagi yang baru masuk di Sekretariat daerah agar segera menyesuaikan dan meniru hal-hal yang baik khususnya yang berkaitan dengan kinerja.
Dalam kesempatan itu, Sunggono juga menjelaskan bahwa pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) untuk PPPK kemungkinan hanya akan diberikan kepada PPPK fungsional tertentu yaitu tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan. Ia berharap agar PPPK dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kinerjanya dan memberikan kontribusi yang lebih baik bagi Pemkab Kukar.(Tim/Red)







____________________________________________