Kades Glagahwangi Bojonegoro Klarifikasi Dalam Dugaan Curi Start Proyek BKKD

BOJONEGORO, tipikorinvestigasinews.id -Bergulirnya informasi terkait pembangunan jalan desa di Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro berdampak multi tafsir di masyarakat.

Hal tersebut sangatlah wajar, karena titik lokasi yang diusulkan dalam proyek pembangunan jalan desa melalui dana BKKD adalah sesuai dan sama dengan titik lokasi yang dikerjakan saat ini.

Tadi siang (Rabu, 8/10/2025) sekira pukul 14.30 WIB awak media tipikorinvestigasinews mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro untuk meminta keterangan terkait proses pengajuan pencairan dana BKKD, tetapi Kepala Dinasnya tidak ada ditempat dan awak media ditemui oleh salah satu staf yang membidangi BKKD.

Dalam pertemuan tersebut, staf DPMD menjelaskan secara normatif sebagaimana tupoksi DPMD dalam mengawal pelaksanaan selaku leading sektor serta menjelaskan peraturan perundangan sebagai dasar dalam pelaksanaan BKKD, seperti Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2024 dan lain lain termasuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan seterusnya.

“…Sebenarnya dalam hal ini Camat sebagaimana Permendagri tersebut diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam kelancaran program BKKD khususnya dalam pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan desa…”jelasnya sambil tersenyum.

Ditempat terpisah, awak media menghubungi Kades Glagahwangi melalui WhatsApp dan direspon dengan memberikan jawaban bahwa aktivitas pekerjaan dengan menggunakan excavator tersebut adalah dari dana swakelola masyarakat yang dikerjakan oleh Timlak.

“…kegiatan dilapangan itu adalah swakelola pak, Timlak dan belum ada proses lelang, tadi pagi juga ada inspektorat sidak dilokasi…” Jelasnya.

Selanjutnya ketika awak media telp melalui HPnya, Kades Glagahwangi memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan sudah dihubungi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro. ” sy jelaskan kepada beliau bahwa kegiatan pekerjaan saat ini adalah swakelola dari masyarakat….”pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam SK Bupati Bojonegoro Nomor : 188/308/KEP/412.013/2015 tentang Penerimaan Bantuan Keuangan Kepada Desa yang Bersifat Khusus Bersumber Dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro, Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras mendapatkan BKKD dengan kegiatan Pembangunan Jalan Desa sebesar Rp. 2.210.840.280,-

Selanjutnya Untuk memastikan apakah kegiatan dalam pembangunan jalan desa Glagahwangi yang dikerjakan saat ini adalah hasil swakelola atau tidak, awak media perlu melakukan pendalaman agar dana yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui BKKD nantinya benar benar dapat bermanfaat untuk masyarakat desa khususnya dan pada umumnya masyarakat Kabupaten Bojonegoro
(Bersambung)/ Prasetyo

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *