Tapanuli Utara-tipikorinvestigasinews.id –
Kondisi memprihatinkan ditemukan di lingkungan pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Bendera Merah Putih di halaman SMP Negeri 6 Taput tampak lusuh dan robek saat tim Awak Media. Tipikor Investigasi News.id melakukan kunjungan ke sekolah tersebut pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Temuan itu menuai perhatian publik karena dianggap tidak mencerminkan penghormatan terhadap simbol negara.
“Sebenarnya kami punya bendera baru, tapi entah di mana disimpan,” ujar salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 6 Taput berinisial NH belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim redaksi.
Diduga Langgar Aturan Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap lembaga pendidikan wajib menghormati dan merawat Bendera Merah Putih sebagai lambang negara.
Kelalaian dalam menjaga kondisi bendera dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Penggunaan Dana BOS Dipertanyakan
Pemerhati pendidikan Rommy Pasaribu menyoroti pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 6 Taput yang tercatat menerima Rp52.200.000 pada tahap pertama tahun 2025.
“Dengan jumlah dana sebesar itu, semestinya sekolah mampu mengganti bendera yang rusak dan memperbaiki sarana pendukung kegiatan belajar,” ujarnya.
Rommy juga meminta agar penggunaan dana BOS di sekolah tersebut diaudit secara transparan oleh pihak berwenang.
Desakan Tindak Lanjut
Kaperwil Tipikor Investigasi News.id Sumut, Hamdan S., meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara dan Inspektorat Daerah untuk segera menindaklanjuti temuan ini.
“Kami berharap pihak dinas segera melakukan pemeriksaan dan memberikan pembinaan agar kasus serupa tidak terulang. Transparansi penggunaan dana BOS juga perlu dipastikan,” tegas Hamdan.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab moral dan administratif setiap lembaga pendidikan terhadap simbol negara serta pengelolaan dana publik.
Hasil konfirmasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan akan menjadi dasar pemberitaan lanjutan.
Penulis: Hamdan
Editor: Redaksi Tipikor Investigasi News.id







____________________________________________
