Sukoharjo, Jawa tengah || Tipikorinvestigasinews.id // Aktivitas galian C di wilayah Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, kembali menuai sorotan publik. Rabu,10 Desember 2025
Warga menduga kegiatan penambangan tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga diduga kuat dibekingi oleh oknum tertentu sehingga tetap berjalan meski sudah sering dikeluhkan masyarakat.
Desakan kini mengarah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk turun tangan secara tegas dan transparan.
Publik mempertanyakan komitmen kedua lembaga ini dalam menertibkan aktivitas yang disinyalir menabrak aturan pertambangan dan perizinan.
Dampak Lingkungan dan Infrastruktur
Sejumlah warga mengaku resah dengan:
Kondisi jalan provinsi Karanganyar yang makin rusak akibat lalu-lalang truk pengangkut material.
Debu tebal yang mengganggu kesehatan warga sekitar.
Ancaman kerusakan lahan dan potensi longsor akibat penggalian yang diduga melebihi batas teknis.
Tuntutan kepada APH
Masyarakat berharap APH tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran.
Bila benar ada backing dari oknum tertentu atau ormas, hal ini harus diusut tuntas.
Penegakan hukum harus sesuai UU Minerba dan aturan turunan lainnya, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu.
Peran DPRD Sukoharjo Dipertanyakan
Sebagai wakil rakyat, DPRD Sukoharjo dinilai harus:
Melakukan kontrol dan sidak lapangan.
Memanggil dinas terkait untuk memberikan penjelasan.
Menyampaikan sikap resmi terkait polemik galian C ini.
Jika DPRD diam, publik wajar mempertanyakan fungsi pengawasan mereka.
Harapan Publik
Warga berharap pemerintah daerah, APH, dan DPRD bersinergi menertibkan tambang-tambang yang diduga tidak berizin dan tidak sesuai aturan teknis.
Transparansi dan keberanian bertindak menjadi kunci agar persoalan galian C tidak terus menjadi “penyakit lama” yang dibiarkan
Reporter : AgsTIN







____________________________________________
