Dumai, tipikorinvestigasinews.id-
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M Tolib, memastikan bahwa Yang Chenghan (32), Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang sempat terjaring razia Satpol PP Kota Dumai, tidak terbukti melanggar aturan keimigrasian.(14/01/2026).
Ruhiyat M Tolib menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan pada Rabu (14/1/2026), Yang Chenghan diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku dan sesuai dengan aktivitas kerjanya di Kota Dumai.
Yang bersangkutan memiliki ITAS yang sah dengan masa berlaku hingga 1 Januari 2027 dan aktivitas kerjanya sesuai dengan kontrak kerja yang dilampirkan,” ujarnya.
Yang Chenghan tercatat sebagai pemegang ITAS dengan Permit Number E232C1200G2250947214.
Ia bekerja di PT Innabridge Selaras Energi dengan jabatan Quality Control Advisor dalam kegiatan ekspor komoditas.
Dalam menjalankan tugasnya, Yang Chenghan berperan sebagai pembeli produk Crude Palm Oil (CPO) dari tiga perusahaan yang berada di Kawasan Industri Dumai (KID), sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja sama yang telah diverifikasi oleh pihak Imigrasi.
Selain itu, selama menjalankan aktivitas profesionalnya sebagai Quality Control Advisor, Yang Chenghan juga didampingi oleh karyawan perusahaan bernama Venny Olivia.
Selain ITAS, Yang Chenghan juga memiliki IMTA yakni Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan Kemenaker,” terangnya.
Ruhiyat M Tolib menegaskan, keberadaan tenaga kerja asing tersebut merupakan bagian dari upaya PT Innabridge Selaras Energi (ISE) sebagai pembeli dan eksportir dalam menjaga kualitas produk serta memastikan proses ekspor berjalan sesuai dengan perjanjian kontrak antara perusahaan di Dumai dengan pihak pengekspor.
Kesimpulan pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Seluruh dokumen yang dimiliki WNA tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Yang Chenghan sempat menjadi perhatian publik karena terjaring razia Satpol PP Kota Dumai di sebuah penginapan kos-kosan di Jalan Sudirman, Selasa (13/01/2026).
Namun, setelah dilakukan koordinasi lintas instansi dan pemeriksaan mendalam, pihak Imigrasi memastikan status hukum dan keimigrasian yang bersangkutan aman dan sah.
Rilis:(Rianto).







____________________________________________
