Musi Banyuasin-tipikorinvestigasinews.id-Program transmigrasi di UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, yang menjanjikan 2,5 hektare lahan per kepala keluarga (KK), diduga belum terealisasi sepenuhnya. Senin 2 Maret 2026
Dampaknya meluas: persoalan agraria, ekonomi warga melemah, hingga SDN 4 Air Balui direncanakan dirampingkan pada tahun ajaran 2026 akibat minimnya jumlah murid.
Hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah warga menunjukkan adanya persoalan yang saling berkaitan sejak awal penempatan transmigran.

Realisasi Lahan: LU2 Dipertanyakan
Berdasarkan dokumen program transmigrasi, setiap KK dijanjikan 2,5 hektare yang terdiri dari Lahan Pekarangan (LP), Lahan Usaha 1 (LU1), dan Lahan Usaha 2 (LU2).
Namun, menurut keterangan warga:
Gelombang I disebut hanya menerima LP dan LU1 dengan total sekitar 1 hektare.
LU2 seluas kurang lebih 1,5 hektare disebut belum pernah diterima secara fisik.
Gelombang II mengaku belum menerima LU1 maupun LU2.
Pada tahun 2017 beredar fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) LU2 yang mencantumkan 320 KK sebagai penerima. Namun sejumlah warga menyatakan tidak pernah menghadiri serah terima, tidak menandatangani dokumen, dan tidak mengetahui lokasi pasti lahan yang dimaksud.

Seorang tokoh masyarakat setempat menyampaikan:
“Kalau memang sudah diserahkan, mohon ditunjukkan lokasi lahannya. Jangan hanya ada dalam dokumen.”
Hingga kini, belum diperoleh kejelasan mengenai titik koordinat atau batas fisik LU2 yang dimaksud dalam dokumen tersebut.
Aktivitas Perusahaan dan Rencana HGU
Warga juga menyebut sejak 2013–2014 terdapat aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh PT Pratama Palm Abadi (PT PPA) di sekitar kawasan yang diduga bagian dari areal transmigrasi.
Pada 2025, perusahaan memasang plang rencana pendaftaran Hak Guna Usaha (HGU). Langkah ini memunculkan keberatan dari sebagian warga yang merasa hak atas lahan mereka belum tuntas.
Perwakilan warga menyatakan:
“Kami belum menerima hak penuh 2,5 hektare, tetapi sudah muncul rencana HGU. Kami khawatir terjadi tumpang tindih.”
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat dokumen resmi yang menunjukkan adanya keputusan final terkait penerbitan HGU pada lokasi yang dipersoalkan. Peta kawasan dan sinkronisasi dengan rencana HGU masih memerlukan klarifikasi dari instansi pertanahan terkait.
Dampak Ekonomi: Warga Meninggalkan Lokasi
Selain persoalan luasan lahan, warga juga mengeluhkan kondisi tanah yang disebut memiliki kadar Fe tinggi serta sistem drainase yang kurang optimal, sehingga hasil pertanian tidak maksimal.
Seorang ketua kelompok tani mengatakan:
“Kalau lahan 2,5 hektare lengkap dan layak, ekonomi bisa bergerak. Sekarang hanya cukup bertahan.”
Menurut keterangan warga, lebih dari 80 persen keluarga transmigran disebut telah meninggalkan lokasi. Data resmi terkait jumlah penduduk terkini masih menunggu konfirmasi dari pemerintah desa maupun instansi terkait.
Pendidikan Terdampak: SDN 4 Air Balui Direncanakan Dirampingkan
Dampak lanjutan terlihat pada sektor pendidikan. Kepala SDN 4 Air Balui dalam rapat bersama dewan guru disebut menyampaikan bahwa pada tahun ajaran 2026 sekolah akan dirampingkan dan digabung ke sekolah induk karena jumlah siswa tidak mencukupi.
Warga menilai berkurangnya murid merupakan konsekuensi dari perpindahan orang tua akibat persoalan ekonomi dan lahan.
Seorang warga menyampaikan:
“Murid berkurang karena orang tuanya pergi. Orang tua pergi karena lahan belum jelas.”
Warga juga mengkhawatirkan jarak dan kondisi akses jalan menuju sekolah induk, terutama saat musim hujan.
Namun keputusan resmi terkait perampingan sekolah masih menunggu penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin.
Pertanyaan yang Perlu Klarifikasi
Sejumlah hal yang masih memerlukan penjelasan dari pihak berwenang antara lain:
Di mana lokasi pasti LU2 untuk 320 KK sebagaimana tercantum dalam dokumen 2017?
Apakah seluruh lahan transmigrasi telah terpetakan dan tersinkronisasi dengan rencana HGU?
Apakah terdapat perubahan peruntukan kawasan sejak awal penempatan transmigran?
Apa langkah evaluasi yang telah dilakukan pemerintah daerah?
Hak Jawab dan Klarifikasi
Untuk menjaga keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah dan akan berupaya meminta klarifikasi dari:
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Dinas terkait bidang transmigrasi
Kantor ATR/BPN setempat
PT Pratama Palm Abadi (PT PPA)
Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki penjelasan tambahan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Perkembangan klarifikasi dan tanggapan resmi akan dimuat pada publikasi lanjutan.
Report: Sudirlam







____________________________________________
