SERDANG BEDAGAI,SUMUT,tipikorinvestigasinews.id–
Kepolisian Resor Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Irfan Barus, 31 tahun, di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Rabu, 15 April 2026. Rekonstruksi berlangsung di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai sejak pukul 11.00 WIB.
Sebanyak 10 reka adegan diperagakan dalam kegiatan tersebut. Tersangka S. Damanik, 46 tahun, dihadirkan langsung dengan pengawalan ketat, bersama empat orang pemeran pengganti yang membantu memperagakan rangkaian peristiwa.
KBO Satreskrim Polres Sergai, IPTU Qory O. Siregar, mewakili Kasatreskrim AKP B. Situngkir, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus melengkapi berkas perkara. “Setiap adegan disesuaikan dengan keterangan tersangka, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” ujarnya.
Dari rangkaian adegan yang diperagakan, terlihat adanya aksi kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban. Namun, kepolisian belum merinci motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Dalam proses penyelidikan, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Riau usai kejadian. Pelariannya berakhir setelah tim kepolisian berhasil mengamankan tersangka di Kabupaten Asahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Serdang Bedagai memastikan penanganan perkara akan terus dilanjutkan hingga tuntas. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.(SUPRIADI AZHAR).
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________