Sidang Korupsi Pabrik Tepung Ikan Kobar Masuki Tahap Replik

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Kotawaringin Barat tipikorinvestigasinews.id – Pada Kamis, 16 April 2026, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya dengan agenda pembacaan replik.

Sidang tersebut menghadirkan para terdakwa, yakni H. Muhamad Romy, S.E., S.T. Bin Sadin selaku Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan Co, Denny Purnama, S.T., M.H. Bin Anangkaspul selaku Direktur Utama PT Megasurya Konsultan, Ir. Hepy Kamis, M.Si. Anak dari Yoshia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Ir. Rusliansyah, M.Si. Bin Almansyah (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan atau penyelewengan dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, JPU menyampaikan replik sebagai tanggapan atas pledoi atau pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya oleh para terdakwa maupun penasihat hukumnya. Replik tersebut berisi penegasan kembali atas dakwaan serta tuntutan yang diajukan oleh JPU berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap.

Sidang berlangsung dengan tertib dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

(Jurnalis AGM)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *