Kotawaringin Barat tipikorinvestigasinews.id – Pada Kamis, 16 April 2026, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya dengan agenda pembacaan replik.
Sidang tersebut menghadirkan para terdakwa, yakni H. Muhamad Romy, S.E., S.T. Bin Sadin selaku Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan Co, Denny Purnama, S.T., M.H. Bin Anangkaspul selaku Direktur Utama PT Megasurya Konsultan, Ir. Hepy Kamis, M.Si. Anak dari Yoshia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Ir. Rusliansyah, M.Si. Bin Almansyah (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan atau penyelewengan dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan replik sebagai tanggapan atas pledoi atau pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya oleh para terdakwa maupun penasihat hukumnya. Replik tersebut berisi penegasan kembali atas dakwaan serta tuntutan yang diajukan oleh JPU berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap.
Sidang berlangsung dengan tertib dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
(Jurnalis AGM)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________