Jakarta, tipikorinvestigasinews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026, Selasa (21/04/2026).
Rapat yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam sidang, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, keputusan ini disambut tepuk tangan peserta rapat, termasuk para pekerja rumah tangga yang turut hadir dalam sidang paripurna.
Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pembentukan undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, serta mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.
Menurutnya, undang-undang tersebut juga mengatur hubungan kerja yang berkeadilan dan menjunjung nilai kemanusiaan, sekaligus mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
Ruang lingkup pengaturan dalam UU ini mencakup proses perekrutan, hubungan kerja berdasarkan perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, hingga pengaturan terkait perusahaan penempatan pekerja rumah tangga. Selain itu, diatur pula pelatihan vokasi, perizinan usaha, pembinaan dan pengawasan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
Dalam pernyataannya, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan bagian dari kewajiban negara di bidang ketenagakerjaan sesuai amanat konstitusi.
Di akhir penyampaian, pemerintah melalui Menteri Hukum menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Badan Legislasi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan undang-undang tersebut.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut sejumlah pejabat pemerintah, antara lain Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Berita ini disusun dengan mengacu pada informasi resmi yang dipublikasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Redaksi
Sumber :setneg.go.id/







____________________________________________