Batam, 5 Mei 2026 – Tipikorinvestigasinews.id Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi sebanyak 24 warga negara (WN) Tiongkok. Tindakan tegas tersebut dilaksanakan pada 1 dan 2 Mei 2026 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Deportasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan intensif terhadap aktivitas orang asing di wilayah Batam. Pengawasan dilakukan melalui Operasi Wira Waspada yang digelar pada April 2026, dengan fokus di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan apartemen Opus Bay, Marina City.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain dideportasi, seluruh WN Tiongkok tersebut juga dikenakan tindakan penangkalan. Artinya, mereka tidak diperkenankan kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan ketertiban hukum di bidang keimigrasian.
“Imigrasi Batam akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti area industri dan hunian yang berpotensi menjadi lokasi kegiatan tenaga kerja asing. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak Imigrasi juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak dalam menciptakan pengawasan yang efektif dan komprehensif. Seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengelola kawasan dan masyarakat, diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Sinergi ini menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang optimal,” tambahnya.Langkah tegas yang diambil Imigrasi Batam ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi yang menekankan penguatan fungsi pengawasan serta sinergi dalam penegakan hukum. Melalui upaya berkelanjutan ini, diharapkan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia, khususnya di Kota Batam, dapat terus meningkat.:Humas imigrasi
*Erwin







____________________________________________