PONTIANAK, tipikorinvestigasinews.id – Menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan penggunaan ponsel ilegal oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pontianak, Hj. Ratna Dwi Lestari, Amd.IP., S.H., M.H., memberikan klarifikasi resmi.
Penjelasan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan pers dari Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id Kalbar bersama tim wartawan guna memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan lapas.
Dalam keterangannya, Hj. Ratna Dwi Lestari menegaskan bahwa perangkat elektronik yang sempat menjadi sorotan bukan merupakan ponsel ilegal maupun barang selundupan. Perangkat tersebut merupakan fasilitas resmi Wartel Khusus Lapas (Wartelsus) yang dikelola koperasi untuk memenuhi hak komunikasi warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kronologi dan Penjelasan Pihak Lapas
Kalapas menjelaskan bahwa persoalan bermula dari kerusakan teknis pada alat pengaman atau penempel gagang telepon di bilik KBU (Kamar Bicara Umum).
Akibat kerusakan tersebut, gagang telepon Wartelsus dapat terlepas dari tempatnya. Situasi itu kemudian diduga dimanfaatkan oleh salah seorang warga binaan untuk menyalahgunakan fasilitas yang tersedia dan melanggar SOP yang berlaku di dalam lapas.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pihak Lapas Perempuan Pontianak menegaskan tidak mentoleransi adanya penyalahgunaan fasilitas maupun pelanggaran tata tertib.
Warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sejumlah hak tertentu yang bersangkutan dibatasi, dan saat ini yang bersangkutan menjalani program pembinaan khusus sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan lanjutan.
Sorotan Keterbatasan Personel Pengamanan
Dalam kesempatan tersebut, pihak lapas juga memberikan edukasi kepada publik terkait tantangan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, khususnya keterbatasan jumlah petugas dibandingkan jumlah warga binaan.
Dengan rasio pengamanan yang disebut mencapai sekitar 1 banding 59, petugas jaga harus membagi fokus pengawasan pada berbagai area, mulai dari blok hunian, pintu gerbang, pos penjagaan, hingga area pembinaan dan layanan komunikasi warga binaan.
Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pengawasan secara menyeluruh selama 24 jam penuh, termasuk di area Wartelsus.
Komitmen Perbaikan dan Evaluasi
Menutup keterangannya, Hj. Ratna Dwi Lestari menegaskan bahwa keterbatasan personel tidak akan dijadikan alasan untuk mengendurkan pengawasan dan keamanan di dalam lapas.
Pihaknya menyatakan akan segera melakukan perbaikan fasilitas Wartelsus yang mengalami kerusakan serta memperketat langkah mitigasi guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memastikan hak komunikasi warga binaan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas,” ujarnya.
Pewarta: Rabudin Muhammad bersama tim mitra gabungan wartawan
Sumber: Hj. Ratna Dwi Lestari, Amd.IP., S.H., M.H.







____________________________________________
