Kapuas Hulu- tipikorinvestigasinews.id- Dugaan persoalan pengadaan satu unit mobil tangki angkut BBM milik PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) atau PT UKM mulai menjadi perhatian publik.
Pengadaan aset perusahaan daerah dengan nilai lebih dari Rp1 miliar itu dinilai memunculkan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pengadaan, sumber pendanaan, hingga pemanfaatan aset perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pihak Kejaksaan Negeri Putussibau dikabarkan telah meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait proses pengadaan mobil tangki BBM tersebut.
Selain itu, aparat penegak hukum juga disebut sempat melakukan pengecekan langsung ke SPBU milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu guna melihat keberadaan kendaraan beserta dokumen administrasi pendukung lainnya.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak kejaksaan mengenai adanya penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum atas proses pengadaan tersebut.
Sorotan publik menguat lantaran pengadaan mobil tangki dilakukan ketika jabatan strategis di tubuh PT UKM masih diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) yang juga diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Pada tahun 2024 saat proses pengadaan berlangsung, posisi Plt Direktur Utama PT UKM dijabat oleh Budi Prasetyo yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Setda Kapuas Hulu.
Sementara posisi Plt Komisaris dijabat oleh Tri Wati yang diketahui menjabat sebagai Asisten Perekonomian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Selain itu, beredar pula informasi bahwa dalam periode tertentu Budi Prasetyo disebut merangkap tugas sebagai Plt Pengawas di PD Uncak Kapuas. Informasi tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Di sisi lain, sumber pendanaan pengadaan mobil tangki BBM juga menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang berkembang, pembelian kendaraan tersebut diduga menggunakan dana pinjaman dari PDAM Kabupaten Kapuas Hulu yang saat itu dipimpin oleh Saini.
Namun informasi tersebut hingga kini belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PDAM maupun PT UKM.
Seorang pengamat kebijakan daerah yang dimintai tanggapan mengatakan pengadaan aset bernilai besar di lingkungan BUMD semestinya dilakukan melalui mekanisme korporasi yang jelas serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi merupakan organ perseroan yang bertanggung jawab penuh terhadap pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perseroan.
Selain itu, dalam pengelolaan Perseroda wajib diterapkan prinsip good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa strategis perusahaan.
“Pengadaan aset dengan nilai lebih dari Rp1 miliar idealnya memiliki dasar bisnis yang jelas, masuk dalam rencana kerja perusahaan serta memperoleh persetujuan sesuai mekanisme korporasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengadaan barang dan jasa strategis dalam perusahaan daerah umumnya dimuat dalam rencana bisnis perusahaan dan dibahas bersama komisaris maupun pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Terkait dugaan penggunaan dana pinjaman dari badan usaha lain, menurutnya perlu dilihat dari aspek hukum, administrasi, serta mekanisme kerja sama antarperusahaan daerah.
“Jika memang ada pembiayaan yang berasal dari pinjaman antar-BUMD, tentu perlu dilihat dasar hukumnya, bentuk perjanjian kerja samanya, serta persetujuan pihak yang berwenang,” katanya.
Pengamat tersebut juga menyoroti persoalan penyertaan modal daerah di PT UKM. Berdasarkan informasi yang berkembang, PT UKM memiliki modal dasar sebesar Rp15 miliar, namun baru sekitar Rp12 miliar yang disebut telah ditempatkan dan disetor.
Artinya, masih terdapat sisa penyertaan modal yang belum dipenuhi oleh pemegang saham sesuai mekanisme perusahaan daerah.
“Apabila masih terdapat kewajiban penyertaan modal yang belum direalisasikan, maka publik tentu mempertanyakan alasan penggunaan skema pinjaman dari badan usaha lain,” ujarnya.
Selain proses pengadaan, masyarakat juga menyoroti pemanfaatan mobil tangki BBM tersebut. Sejumlah warga mengaku kendaraan itu lebih sering terlihat terparkir di area SPBU dibanding digunakan untuk operasional distribusi BBM maupun aktivitas usaha perusahaan.
“Dari awal dibeli sampai sekarang lebih sering parkir di garasi SPBU. Masyarakat jadi bertanya apa manfaat ekonominya bagi perusahaan daerah,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Meski demikian, media ini belum memperoleh data resmi mengenai tingkat operasional maupun kontribusi kendaraan tersebut terhadap pendapatan perusahaan.
Pengamat menilai apabila aset perusahaan tidak dimanfaatkan secara optimal, maka kondisi tersebut dapat mempengaruhi efektivitas penggunaan modal perusahaan daerah.
“Kalau aset yang dibeli dengan anggaran besar belum produktif, tentu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar tujuan bisnis perusahaan daerah tetap tercapai,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, manajemen PT UKM, maupun PDAM Kapuas Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait proses pengadaan, sumber pembiayaan, maupun pemanfaatan mobil tangki BBM tersebut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat keberatan, kekeliruan data, maupun penjelasan tambahan, pihak terkait dapat menyampaikan klarifikasi resmi kepada redaksi untuk dimuat sebagaimana mestinya.
(Adi*ztc)







____________________________________________
