Hari Jadi ke-67 Luwu, Kantah Luwu Serahkan Sertipikat PTSL dan Aset Pemprov Sulsel untuk Dukung Pembangunan

LUWU,http://Tipikorinvestigasinews.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Luwu memanfaatkan momentum peringatan Hari Jadi ke-67 Kabupaten Luwu untuk menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat serta sertipikat aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan tersebut menjadi wujud nyata dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus percepatan pembangunan daerah.

 

Penyerahan dilakukan dalam rangkaian Rapat Paripurna Hari Jadi ke-67 Kabupaten Luwu yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Luwu, Sabtu (4/7/2026). Pada kesempatan itu, sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan secara simbolis oleh Bupati Luwu, H. Patahudding, kepada masyarakat penerima manfaat dengan disaksikan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi.

 

Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui sertipikat tersebut, masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki.

 

Selain penyerahan sertipikat kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu juga menyerahkan sertipikat aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah sakit di Kabupaten Luwu. Sertipikat tersebut diserahkan secara simbolis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, dr. Evi Mustikawati Arifin, dan turut disaksikan oleh Gubernur serta Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

 

Penyerahan sertipikat aset pemerintah ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kepastian hukum atas tanah yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan, sehingga proses pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelayanan pertanahan tidak hanya berfokus pada penerbitan sertipikat hak atas tanah bagi masyarakat, tetapi juga berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah melalui percepatan sertipikasi aset pemerintah.

 

“Melalui Program PTSL dan sertipikasi aset pemerintah, kami terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, transparan, dan akuntabel. Kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting dalam mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

 

Dengan penyerahan sertipikat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung pembangunan Kabupaten Luwu melalui pelayanan pertanahan yang berkualitas, percepatan legalisasi aset, serta penguatan kepastian hukum sebagai bagian dari kontribusi Kementerian ATR/BPN bagi kemajuan daerah.

Rusding

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *