JAKARTA/BATAM 05/07/2026-tipikorinvestigasinews.id Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kepulauan Riau LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melalui layanan QR Code Bag Yanduan Divpropam Polri.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 3 Juli 2026, yang menyatakan bahwa laporan dengan Nomor: SPSP2/2026070200205/VII/2026/BAGYANDUAN telah diterima dan selanjutnya dilimpahkan kepada Subbagyanduan Bidpropam Polda Kepulauan Riau untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaduan yang diajukan oleh Ketua DPW Kepri LSM LIRA, Yusril Koto, S.E., berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polresta Barelang saat pengamanan aksi unjuk rasa yang diduga tidak sesuai prosedur, sehingga mengakibatkan kerusakan terhadap kantor dan baliho milik LSM LIRA Kepri.
Menanggapi perkembangan tersebut, Yusril Koto menyampaikan apresiasi kepada Divpropam Polri atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi Divpropam Polri yang telah memproses laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Kami berharap Bidpropam Polda Kepri dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Yusril.
Pelimpahan penanganan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat pengawasan internal serta memastikan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
*Erwin







____________________________________________
