DPRD Payakumbuh Gelar RDPU: Desak Walikota Jelaskan Sertifikat Tanah Pasar dan Hentikan Ranperda yang Hilangkan Hak Ulayat  

Payakumbuh, Sumbar, 5 Juli 2026, http://tipikorinvestigasinews.id- DPRD Kota Payakumbuh menegaskan hingga saat ini belum menerima naskah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kota terkait rencana penyederhanaan atau simplifikasi tiga Perda, yakni tentang perparkiran, Pedagang Kaki Lima (PKL), dan pengelolaan pasar tradisional. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang sidang DPRD pada Minggu (5/7/2026), sebagai tindak lanjut aspirasi soal dugaan pelanggaran hak tanah ulayat.

RDPU dipimpin langsung Ketua DPRD Wirman Putra didampingi Wakil Ketua Hurisna Jamhur dan Erlindawati, serta dihadiri anggota dewan, Tim Advokasi Tanah Ulayat (T-ATUN), Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang dan Koto Nan Ampek, niniak mamak, serta tokoh masyarakat. Forum ini dibuka menindaklanjuti surat permohonan hearing nomor 02/T-ATUN-KNG/Pyk/VI-2026 tertanggal 22 Juni 2026.

“Kami belum menerima Ranperda tersebut dari Pemko. Karena itu, mendengarkan aspirasi masyarakat menjadi langkah penting agar proses legislasi berjalan benar dan tidak merugikan kepentingan warga,” tegas Wirman Putra.

Desakan Tegas dari Pihak Adat

Dalam kesempatan itu, perwakilan T-ATUN Koto Nan Gadang, Hendriwanto Dt. Mangkuto Nan Itam, menyampaikan tiga poin utama desakan kepada DPRD agar memanggil dan meminta penjelasan langsung dari Walikota Dr. Zulmaeta beserta jajarannya.

Pertama, meminta klarifikasi atas terbitnya sertifikat lahan pasar yang alas haknya didasarkan pada akta notaris, padahal hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional.

Kedua, mendesak DPRD menggunakan hak konstitusionalnya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap dua peraturan daerah, yaitu Perda tentang Pasar Tradisional dan Perda tentang PDAM.

Ketiga, secara tegas menolak pembahasan Ranperda simplifikasi selama naskah akademiknya secara sepihak menghapus hak ulayat milik dua nagari, yaitu Koto Nan Gadang dan Koto Nan Ampek.

Menurut Dt. Mangkuto Nan Itam, Pemko diduga telah mengingkari kesepakatan bersama yang ditandatangani pada 5 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2016 menjadi dasar penerbitan sertifikat lahan pasar.

Namun hingga kini, salinan kesepakatan berisi 12 poin yang hendak diaktakan tidak pernah diserahkan kepada pihak adat, bahkan Walikota disebutkan menolak menandatanganinya. Lebih jauh, rencana Ranperda justru akan mencabut Perda Nomor 13 Tahun 2016 yang menjadi payung hukum hak ulayat tersebut.

Ketentuan yang diduga dilanggar tercantum jelas dalam Pasal 16 ayat (1) yang mewajibkan pemanfaatan tanah ulayat dilakukan melalui musyawarah mufakat, serta Pasal 30 yang mengamanatkan penyelesaian pengelolaan lahan pasar bersama masyarakat hukum adat.

DPRD Berkomitmen Periksa dan Tindaklanjuti

Merespons aspirasi itu, DPRD Kota Payakumbuh memberikan tanggapan tegas. “Kami akan segera memanggil Walikota untuk memberikan penjelasan resmi. Kami juga memastikan tidak akan membahas Ranperda simplifikasi selama belum ada kesepakatan yang menguntungkan kedua nagari pemilik hak ulayat,” ujar perwakilan DPRD.

Lebih lanjut, DPRD berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki proses penerbitan sertifikat lahan Pasar Payakumbuh yang dianggap menghapus hak adat secara sepihak.

Wirman Putra menegaskan, kebijakan daerah harus mengedepankan prinsip keterbukaan, kearifan lokal, dan kepentingan masyarakat luas. “Setiap kebijakan yang melanggar peraturan dan mengorbankan hak warga tidak akan kami biarkan. Kami buka ruang dialog seluas-luasnya demi keadilan bagi seluruh warga Kota Payakumbuh,” pungkasnya.

 

( Mahwel )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *