36 Warga Korban Perluasan Bandara Komodo Mengaku Tak Pernah Terima Ganti Rugi, Tanah Tukar Guling Diduga Dijual Rp2 Miliar

Labuan Bajo,Tipikorinvestigasinews.id – Dugaan penggelapan aset dalam kasus perluasan Bandara Internasional Komodo kembali mengguncang publik. Sebanyak 36 warga terdampak mengaku hingga hari ini belum pernah menerima hak ganti rugi, meski sengketa lahan telah diproses melalui jalur hukum sejak bertahun-tahun lalu.

Ironisnya, lahan hasil tukar guling yang semestinya menjadi kompensasi bagi warga justru diduga telah diperjualbelikan secara diam-diam dengan nilai mencapai Rp2 miliar.

Seorang warga terdampak mengungkapkan, persoalan bermula saat pemerintah menawarkan ganti rugi sebesar Rp400 ribu per kapling kepada masyarakat yang lahannya masuk dalam proyek perluasan bandara.

“Waktu itu pemerintah hanya tawarkan Rp400 ribu per kapling. Masyarakat menolak karena yang diminta Rp400 ribu per meter, bukan per kapling,” ungkapnya kepada wartawan.

Penolakan warga dinilai wajar. Pasalnya, saat itu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di kawasan tersebut disebut telah mencapai sekitar Rp850 ribu per meter persegi.

Karena negosiasi menemui jalan buntu, pemerintah kemudian menawarkan skema tukar guling berupa lahan seluas kurang lebih 11 ribu meter persegi di kawasan yang dahulu dikenal sebagai tanah Genang dan kini disebut Bukit Cinta.

Namun, setelah proses eksekusi berlangsung, lahan tersebut disebut tak pernah dibagikan kepada 36 warga yang berhak menerimanya.

“Tanah hasil tukar guling itu tidak pernah diberikan ke masyarakat. Kami curiga lahan itu sudah dijual sekitar tahun 2020 dengan nilai Rp2 miliar,” ujar warga.

Kasus ini disebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan sekitar tahun 2018, setelah masyarakat menggugat pemerintah daerah terkait status kepemilikan lahan.

Konflik sendiri telah berlangsung lama. Warga mengaku pembagian lahan sudah dilakukan sejak tahun 1991. Namun sengketa mulai memanas ketika proyek perluasan bandara muncul sekitar tahun 2013.

Saat itu, sedikitnya 59 warga melakukan protes, demonstrasi, hingga mediasi di pemerintah daerah dan DPRD karena meyakini tanah tersebut merupakan milik masyarakat adat dan warga setempat.

“Tidak pernah ada titik temu. Pemerintah tetap mengklaim itu tanah milik Pemda,” katanya.

Dalam proses mediasi, pemerintah disebut kembali menawarkan ganti rugi sekitar Rp385 ribu per kapling. Tawaran itu kembali ditolak karena dinilai jauh dari nilai riil tanah.

Sebagai jalan tengah, pemerintah lalu menawarkan lahan pengganti di wilayah utara yang kini dikenal sebagai Bukit Cinta.

“Karena harga tidak sesuai, akhirnya diputuskan tukar guling dengan tanah di utara,” jelasnya.

Warga juga mengungkap fakta lain yang dinilai janggal. Saat proses eksekusi lahan berlangsung, sejumlah pihak hadir di lokasi, termasuk Heri Hapan, Lukas, dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun salah satu tokoh ulayat yang disebut memiliki peran penting dalam persoalan tersebut, Haji Ramang, justru tidak hadir.

“Sampai sekarang, 36 warga itu tidak mendapatkan sepeser pun dari ganti rugi,” tegasnya.

Tak hanya itu, persoalan juga dialami 17 warga lain yang lahannya disebut tidak terdampak perluasan bandara. Mereka mengaku hingga kini kesulitan memperoleh surat pengukuhan tanah.

Menurut pengakuan warga, mereka telah berulang kali menemui Haji Ramang dan sejumlah pihak terkait guna meminta kejelasan status lahan tersebut.

“Saya sudah sekitar 10 kali bertemu Haji Ramang. Dia bilang tanah itu clear. Bahkan Haji Ramang dan Syair sudah turun cek lokasi,” katanya.

Warga menyebut sempat diarahkan mengambil lahan di bagian utara. Namun tawaran itu ditolak karena lokasi tersebut sudah masuk dalam area pagar bandara.

“Kami minta tanah di bagian selatan karena dulu memang pernah dibagikan di situ,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Syair disebut pernah berjanji akan berkonsultasi lebih lanjut dengan pengacara pemerintah daerah terkait status hukum lahan tersebut.

“Katanya tanah itu tidak bermasalah. Tapi kenapa surat pengukuhan tidak pernah keluar? Saya terus diminta tunggu dan sabar. Sampai kapan?” kata warga dengan nada kecewa.

Warga mengaku masih menyimpan seluruh bukti komunikasi dan percakapan terkait persoalan tersebut, termasuk janji-janji yang pernah disampaikan sejumlah pihak.

Kasus ini kini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: ke mana sebenarnya hak 36 warga terdampak perluasan Bandara Komodo? Dan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penjualan lahan tukar guling senilai Rp2 miliar itu?

(Petrus)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *