Puruk Cahu, 30 Mei 2026 – http://tipikorinvestigasinews.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPC SBNI) Kabupaten Murung Raya angkat bicara terkait nasib eks karyawan dan karyawan PT Hillconjaya Sakti yang hingga kini belum menerima hak kompensasi dan upah.
Ketua DPC SBNI Murung Raya mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya untuk ikut andil dan tidak menutup mata terhadap permasalahan ketenagakerjaan tersebut.
_”Kami menerima banyak aduan dari eks karyawan dan karyawan PT Hillconjaya Sakti. Hak normatif mereka berupa kompensasi PHK dan upah belum dibayarkan oleh perusahaan. Ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara tidak boleh absen,”_ tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan Pemda dan DPRD sangat penting sebagai fungsi pembinaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap tenaga kerja sesuai amanat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
_”Kami berharap Bupati Murung Raya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera memanggil manajemen PT Hillconjaya Sakti. DPRD Murung Raya melalui Komisi terkait juga perlu menggelar RDP untuk mencari solusi konkret. Jangan biarkan buruh berjuang sendiri,”_ lanjutnya.
DPC SBNI Murung Raya menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai hak-hak pekerja dipenuhi. _”Upah dan kompensasi itu hak pekerja yang dijamin undang-undang. Menunda atau tidak membayar sama dengan pelanggaran HAM. Kami minta perusahaan segera selesaikan, dan Pemda-DPRD jadi mediator yang tegas,”_ tambah Ketua DPC SBNI.
Pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi eks karyawan dan karyawan PT Hillconjaya Sakti yang merasa dirugikan untuk selanjutnya didampingi secara hukum dan organisasi.
_”Atas nama kemanusiaan dan keadilan, kami mendesak semua pihak terkait duduk bersama. Jangan sampai masalah ini berlarut dan menimbulkan gejolak sosial di Murung Raya,”_ tutupnya.
(Kerman mura)







____________________________________________
