Singkawang, http://tipikorinvestigasinews.id- Sejumlah pengadaan barang di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik.
Pengadaan yang mencakup meja makan marmer, meja biliard, dan ikan hias dinilai tidak mencerminkan skala prioritas penggunaan anggaran daerah di tengah berbagai kebutuhan mendesak masyarakat.
Berdasarkan data sistem E-Purchasing APBD Kota Singkawang Tahun 2026, tercatat pengadaan meja makan marmer (finishing lacquered) senilai Rp172.646.098, meja biliard standar 9 kaki senilai Rp69.500.000, serta 30 ekor ikan hias senilai Rp26.337.000. Total anggaran yang dialokasikan untuk ketiga item tersebut mencapai Rp268.483.098.
Pengadaan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan karena dianggap kurang tepat sasaran. Publik menilai anggaran tersebut seharusnya dapat difokuskan pada sektor yang lebih mendesak seperti pembangunan infrastruktur jalan, penanganan banjir, peningkatan layanan kesehatan, dan pendidikan.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai pengadaan barang-barang tersebut menunjukkan minimnya kepekaan pemerintah daerah terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat.
“Ini menunjukkan Pemkot Singkawang tidak memiliki sense of crisis. Dalam pengelolaan keuangan daerah, setiap kebijakan harus mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama asas kemanfaatan, kepatutan, dan efisiensi,” ujar Herman, Jumat (5/6/2026).
Menurut Herman, sikap pihak terkait yang belum memberikan penjelasan kepada publik semakin memperkuat persepsi negatif terhadap proses perencanaan pengadaan tersebut.
Ia meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat serta BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat melakukan audit investigatif terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Setda Kota Singkawang.
“Perlu diperiksa apakah terdapat indikasi markup harga atau pelanggaran prosedur. Jika terbukti bertentangan dengan asas kepatutan dan ketentuan yang berlaku, maka pengadaan tersebut harus dibatalkan,” tegasnya.
Selain itu, Herman juga menyoroti minimnya fungsi pengawasan DPRD Kota Singkawang. Menurutnya, lembaga legislatif seharusnya segera memanggil Sekretaris Daerah beserta jajarannya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta penjelasan terkait urgensi pengadaan tersebut.
“APBD adalah uang rakyat yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk fasilitas yang terkesan mewah di lingkungan birokrasi. DPRD harus menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal,” katanya.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan informasi, media ini telah berupaya mengonfirmasi Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Dwi Yanti, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (4/6/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai urgensi pengadaan barang-barang tersebut. Pesan yang dikirim hanya mendapat balasan salam tanpa memberikan keterangan substantif atas pertanyaan yang diajukan.
Hingga saat ini, upaya memperoleh klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Singkawang masih terus dilakukan.
Pewarta: Rabudin Muhammad
Sumber: Mitra Media







____________________________________________
