Palembang Sumsel,- http://tipikorinvestigasinews.id – Pelantikan Kepala Sekolah di sejumlah SMA di Sumatera Selatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Sumatera Selatan menuai protes, karena diduga syarat gartifikasi dan labrak aturan perundang-undangan
Aktifis Sumsel yang tergabung dalam Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Indonesia Raya (Samurai) menyatakan protesnya karena dinilai melanggar sejumlah regulasi kepegawaian dan sistem merit.
“prosesnya didiga instan, tanpa ada kajian dan tidak sesuai dengan mekanisme” terang aktivis pada 7 Juni 2026
Ketua Samurai, Eman menyampaikan hasil temuannya, secara sempel didapari bahwa terindikasi “S”(inisial) yang akan dilantik sebagai Kepala Sekolah SMA 1 Palembang secara nyata telah telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 2025
“di tengah isu pelantikan dilakukan tanpa adanya PerTek BKN. Padahal itu kewajiban administratif dalam prosedur mutasi dan pengangkatan jabatan ASN yang akuntabel,” tuturnya
Aksi gerak cepat (Gercep) Samurai, didasari dengan informasi oknum Diknas Sumsel yang menelpon sejumlah Kepala Sekolah bahwa besok tanggal 8 Juni 2026 akan dilaksanakan pelantikan
Menurut Eman, berdasarkan informasi data yang dihimpun menunjukkan adanya ketidaksesuaian pengangkatan dan pemberhentian yang merujuk pada Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. “S” diklaim masih memenuhi kualifikasi. Sebaliknya, beberapa pengganti yang diangkat justru disebut tidak memenuhi syarat umum.
“Kami menduga Mondyboni, selaku Kepala Dinas pendidikan Sumsel tidak mengindahkan aspek kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil”, tegasnya
Atas dasar data tersebut, didapati temuan adanya dugaan gratifikasi dalam pelantikan Sejumlah Kepala Sekolah di Sumatera Selatan
“Kami mendesak agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menghentikan pelantikan kepala Sekolah” ujarnya
Lebih lanjut Samurai akan melakukan aksi massa jika Gubernur Sumatera Selatan tidak berani mengambil sikap tegas
FAJARUDIN







____________________________________________
