Dugaan Praktik Pemerasan dalam Hutang Piutang dengan Jaminan Sertifikat, Peminjam Minta Kejelasan dan Perlindungan Hukum

SUKABUMI – Tipikorinvestigasinews.id Perselisihan dalam transaksi hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah mencuat setelah seorang warga berinisial F mengaku mengalami kesulitan saat hendak menebus sertifikat yang dijaminkan kepada pihak berinisial D.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, F memperoleh pinjaman sebesar Rp2,5 juta dengan menyerahkan sertifikat sebagai jaminan. Dalam upaya menyelesaikan kewajibannya, F mengaku telah menyiapkan dana pengembalian berikut tambahan biaya sebesar Rp1,5 juta, sehingga total yang akan dibayarkan mencapai Rp4 juta.

Namun, saat hendak melakukan penebusan sertifikat beberapa bulan lalu, proses tersebut disebut-sebut tidak kunjung terealisasi. Menurut pihak peminjam, berbagai alasan disampaikan sehingga sertifikat belum dapat dikembalikan. Selain itu, muncul sejumlah persyaratan dan kesepakatan baru yang diklaim tidak pernah dibahas maupun disepakati secara jelas pada awal transaksi.

Permasalahan semakin memanas ketika pihak peminjam mengaku diminta menyediakan dana penebusan hingga Rp30 juta, angka yang dinilai jauh melampaui nilai pinjaman awal. Peminjam mempertanyakan dasar perhitungan nilai tersebut, mengingat tidak adanya kesepakatan tertulis maupun saksi yang menjelaskan mengenai bunga, denda, atau biaya tambahan lainnya sejak awal perjanjian.

“Kami hanya meminta kejelasan dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Jika memang ada perhitungan tertentu, tentu harus dapat dijelaskan secara transparan dan sesuai kesepakatan awal,” ujar pihak yang mendampingi peminjam.

Selain mempersoalkan besaran nilai penebusan, pihak peminjam juga meminta kepastian mengenai keberadaan sertifikat yang dijadikan jaminan. Mereka berharap pihak yang menguasai dokumen tersebut dapat menunjukkan bukti bahwa sertifikat masih berada dalam penguasaannya dan belum dialihkan kepada pihak lain.

Tinjauan Hukum
Dalam hukum perdata Indonesia, hubungan hutang piutang antara pemberi pinjaman dan peminjam diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Sementara itu, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Oleh karena itu, ketentuan mengenai bunga, denda, maupun biaya tambahan seharusnya disepakati secara jelas sejak awal dan tidak ditetapkan secara sepihak di kemudian hari.

Terkait sertifikat yang dijadikan jaminan, kepemilikan hak atas tanah tetap berada pada pemilik sertifikat. Pada prinsipnya, pihak yang menerima jaminan tidak dapat mengalihkan, menjual, memindahtangankan, atau menjaminkan kembali sertifikat tersebut kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa persetujuan pemilik yang berhak.

Apabila terdapat dugaan pengalihan atau penggunaan sertifikat tanpa seizin pemilik, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan hukum lebih lanjut, baik melalui jalur perdata maupun pidana, sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Pihak peminjam berharap adanya penyelesaian secara musyawarah dan terbuka. Namun apabila tidak ditemukan titik temu, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian terkait hak dan keberadaan sertifikat yang dijaminkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial D belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik, asas praduga tak bersalah, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Barat (Kaperwil Jabar) Membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tim Investigasi

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *