Palopo, http:// Tipikorinvestigasinews.id -Setiap dini hari di Jalan Andi Djemma, Palopo, Nenek Sutinah sudah mulai menyiapkan dagangan nasi kuningnya. Dari hasil berjualan selama bertahun-tahun, ia bersama enam anggota keluarganya berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp112 juta dengan harapan bisa menunaikan ibadah umrah.
Namun, impian itu kini tertunda. Dana yang telah dikumpulkan disebut belum kembali setelah mereka mengikuti program umrah subsidi yang ditawarkan oleh Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka.
Beban terberat bagi Sutinah bukan hanya soal hilangnya uang tabungan, melainkan ketika harus menjawab pertanyaan cucunya yang berusia tujuh tahun. Daffa Gassal, bocah tunanetra yang juga bercita-cita pergi ke Tanah Suci, kerap bertanya, “Kapan kita berangkat ke Mekkah, Nek?”
Pertanyaan sederhana itu sering membuat Sutinah terdiam.
“Uang puluhan juta itu hasil keringat saya jualan nasi kuning bertahun-tahun. Saya hanya ingin uang saya kembali di masa tua ini,” ujar Sutinah dengan mata berkaca-kaca.
Sutinah merupakan satu dari 59 orang yang mengaku dananya belum dikembalikan. Secara keseluruhan, terdapat 69 orang yang melapor ke polisi dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar. Hingga kini, baru 10 orang yang disebut telah menerima pengembalian dana secara bertahap.
Kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan di Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak September 2025. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli dari Kementerian Agama. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait penanganan perkara tersebut.
Kanit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Abdul Kadir, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Sementara itu, kuasa hukum Putri Dakka juga belum memberikan respons.
Kuasa hukum korban, Ardianto Palla, menilai alat bukti dalam perkara ini telah cukup. Ia menyebut dana para jemaah masuk ke rekening Putri Dakka dan dua adminnya, Dahliana Sudarmin serta Putri Apriani, dalam rentang Agustus hingga Oktober 2024, yang bertepatan dengan masa kampanye Pilwalkot Palopo saat Putri Dakka maju sebagai calon wali kota.
Putri Dakka sendiri sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa pada awal 2026. Namun, status tersebut kemudian dihentikan melalui penerbitan SP3 setelah diklaim terjadi pelunasan.
Ardianto mendesak penyidik segera menggelar perkara untuk menentukan status hukum kasus ini. Ia juga menyebut pekan ini dijadwalkan pertemuan antara korban dan pihak Putri Dakka guna membahas pengembalian dana. Jika tidak tercapai kesepakatan, pihak korban berencana membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga DPP Partai NasDem.
Di sisi lain, Putri Dakka masih aktif di media sosial dan beberapa kali menyatakan dirinya merupakan korban fitnah.
Bagi Nenek Sutinah, perdebatan hukum dan politik bukanlah hal utama. Ia hanya berharap uang hasil jerih payahnya dapat kembali, agar suatu hari nanti ia bisa menjawab pertanyaan polos Daffa tentang kapan mereka akan berangkat ke Mekkah.
Rusding.







____________________________________________
