KETAPANG http://topikorinvestogasinews.id Minggu 28 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat, Aktivitas tata niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di kawasan Simpang Tiga, Kecamatan Sungai Melayu Raya, kini memicu kegelisahan di tengah masyarakat.
Sorotan publik mengarah pada sebuah lokasi di dekat gerai ritel modern yang diduga menjadi pusat penampungan BBM jenis solar dan pertalite dalam skala masif dan berlangsung kontinyu.
Dilema di Balik “Gudang Terbuka”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik bongkar muat di lokasi tersebut diduga telah berjalan dalam durasi yang cukup panjang.
Modus yang disinyalir digunakan adalah pengumpulan BBM dari berbagai armada pengangkut hasil industri dan perkebunan, yang kemudian ditampung sebelum didistribusikan kembali.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat:
bagaimana aktivitas yang tampak secara terbuka ini bisa luput dari pantauan otoritas setempat selama kurun waktu yang lama?
Kesenjangan antara fenomena di lapangan dengan pengawasan yang ada memantik spekulasi publik mengenai efektivitas fungsi kontrol di wilayah tersebut.
Konfirmasi dan Bantahan
Dalam upaya verifikasi, redaksi mencoba menggali keterangan dari pihak-pihak terkait.
Nama seorang warga berinisial Winda mencuat di lapangan sebagai sosok yang diduga mengendalikan operasional tersebut.
Namun, hingga naskah ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi, sehingga statusnya tetap sebagai pihak yang diduga (terperiksa secara jurnalistik).
Sementara itu, Kapolsek Tumbang Titi, IPDA Dadan Vandiyana, S.M., memberikan klarifikasi tegas.
Pihaknya menyatakan tidak memiliki informasi mengenai adanya gudang penampungan BBM ilegal yang beroperasi di wilayah hukumnya. IPDA Dadan juga membantah dengan keras adanya bentuk perlindungan (backing) oleh oknum aparat terhadap praktik tersebut.
”Saya telah memerintahkan anggota untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi sebagai respons atas keluhan masyarakat,” tegas Kapolsek melalui pesan singkat.
Dalam pantauan petugas hingga Jumat (26/06/2026), pihak Polsek menyatakan tidak menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi yang dilaporkan.
Menakar Aspek Hukum dan Risiko Publik
Pemberitaan ini disusun dengan memegang teguh asas praduga tak bersalah.
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, pihak yang namanya disebut tetap memiliki ruang untuk hak jawab dan koreksi.
Namun, secara regulasi, aktivitas niaga BBM tanpa izin merupakan pelanggaran serius.
Merujuk pada Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap tindakan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana.
Selain aspek hukum, ada urgensi keselamatan publik yang dipertaruhkan:
Risiko Keamanan: Penyimpanan BBM di lokasi yang tidak memenuhi standar keselamatan berpotensi memicu ledakan atau kebakaran.
Keadilan Sosial: Penyelewengan distribusi BBM bersubsidi berpotensi memicu kelangkaan bagi masyarakat yang berhak.
Distorsi Ekonomi: Aktivitas ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku bisnis resmi yang patuh pada pajak dan aturan.
Penutup: Harapan Publik
Publik kini menantikan langkah nyata dari instansi terkait.
Transparansi bukan hanya tentang mengakui atau membantah, melainkan tentang pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi secara terbuka adalah langkah tepat.
Namun, jika ditemukan bukti hukum, tindakan tegas tanpa pandang bulu menjadi tuntutan mutlak demi tegaknya wibawa hukum di Kabupaten Ketapang.
laporan; Kepala Humas Rekdaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar :Rabudin Muhammad.
Sumber : Putri Shanrisky
Catatan Redaksi
Berita ini disusun dengan mengedepankan asas keberimbangan.
Pihak-pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan hak jawab atas pemberitaan ini dapat menghubungi redaksi.
Ilustrasi visual infografis dalam berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).







____________________________________________
