Diduga Ada Oknum Mengatasnamakan Hendrik Halawa Gunakan KTA Tipikorinvestigasinews.id untuk Meminta Uang, Korban Diminta Waspada

Pasir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan hulu, Riau, 5 Juli 2026, http://tipikorinvestigasinews.id-Beredar informasi mengenai adanya pihak yang diduga mengatasnamakan Hendrik Halawa dengan menggunakan identitas berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) Tipikorinvestigasinews.id untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak.

Menanggapi informasi tersebut, Hendrik Halawa memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang maupun bentuk imbalan apa pun kepada siapa pun dengan mengatasnamakan dirinya ataupun media tempatnya bernaung.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Jika ada pihak yang menghubungi dan mengatasnamakan saya untuk meminta uang atau bantuan dalam bentuk apa pun, itu bukan saya,” tegas Hendrik Halawa, Minggu (5/7/2026).

Hendrik juga menjelaskan bahwa nomor telepon +62 877-6610-9463 yang digunakan oleh oknum tersebut bukan merupakan nomor telepon miliknya. Karena itu, ia mengimbau masyarakat, rekan media, instansi pemerintah, aparat penegak hukum (APH), maupun pihak swasta agar tidak mempercayai komunikasi yang berasal dari nomor tersebut.

“Saya meminta kepada seluruh rekan media, masyarakat, instansi pemerintah, maupun APH agar tidak mempercayai apabila ada telepon atau pesan dari nomor tersebut yang mengatasnamakan saya. Nomor itu bukan milik saya,” ujarnya.

Selain itu, Hendrik berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan nama dan identitas tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi apabila menerima permintaan uang yang mengatasnamakan dirinya atau media Tipikorinvestigasinews.id.

Secara hukum, apabila terbukti terdapat unsur penipuan atau penyalahgunaan identitas untuk memperoleh keuntungan, pelaku dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penipuan dalam Pasal 378 KUHP, serta ketentuan lain yang relevan apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui sarana elektronik.

Penentuan pasal dan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui identitas pihak yang diduga menggunakan nama Hendrik Halawa tersebut. Masyarakat yang merasa pernah dihubungi atau mengalami kerugian akibat tindakan tersebut diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Pewarta: Delis

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *