Abang Kandung Korban Polisikan Pengeroyok Adiknya Yang Masih Di Bawah Umur

ACEH TIMUR, http://tipikorinvestigasinews.id – Keluarga korban menolak diam. Laporan resmi dugaan pengeroyokan anak di bawah umur di Paya Awe, Idi Tunong, sudah masuk ke Polres Aceh Timur. Senin 6 Juli 2026

Bukti: STTLP Nomor: STTLP/188/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, tertanggal 6 Juli 2026.

Pelapor Khairul Fahmi, abang kandung korban berinisial IF, 14 tahun. Didampingi kuasa hukum dari *kantor Law Office MARP : M. Akbar Rafsanizani, S.H. & Irfan Hutagalung, S.H.MH.dengan SKK Nomor: 04/SKK/MARP/VII/2026. FAKSI Keadilan Aceh turut mengawal.

Tolak Mediasi, Pilih Hukum

Video 2 menit 52 detik yang viral jadi bukti awal. Seorang anak 14 tahun diduga dikeroyok orang dewasa karena tuduhan curi Rp10 ribu. Upaya “perdamaian” di Polsek sebelumnya ditolak publik karena bertentangan dengan hukum.

“Kekerasan keji pada anak 14 tahun ini tidak bisa selesai dengan salaman. Kami minta Kapolres Aceh Timur dan Kasat Reskrim segera proses.

Akbar juga menambahkan jangan ada yang coba-coba mengintervensi Keluarga korban maupun korban dalam hal ini, apabila ada yang berani intervensi baik dari pihak manapun maka akan kita tindak lanjuti. Tegas akbar. Pihaknya tetap akan mengawal kasus ini sampai dengan dipersidangan.

Selain itu, Irfan Hutagalung SH,MH, menegaskan agar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur segera menangkap pelaku penganiayaan.

” Segera jebloskan ke penjara agar masyarakat Aceh tidak gaduh lagi disebabkan oleh kejadian yang sudah viral entah kemana – mana ” tegas Irfan Hutagalung SH, MH.

FAKSI: Ini Ujian Penegak Hukum Aceh

“Kami bersama seluruh masyarakat Aceh akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kemarahan publik nyata, cek medsos dan lapangan. Negara harus hadir untuk anak,” kata Ronny H, Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh.

3 Pasal Berat yang Mengancam Pelaku:

1. Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP
Kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 7 tahun.

1. Pasal 80 ayat 2 jo ayat 4 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak. Jika dilakukan lebih dari 1 orang, pidananya ditambah sepertiga.

Ancaman: Pidana penjara paling lama 5 tahun 4 bulan dan/atau denda Rp300 juta.
Catatan: Kekerasan terhadap anak adalah delik biasa. Perdamaian tidak menggugurkan pidana.

1. Pasal 88 jo Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Melarang mempekerjakan dan/atau melibatkan anak pada pekerjaan terburuk. Jika korban dipaksa/ dimanfaatkan tenaganya sebelum dianiaya, pasal ini masuk.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Selain bersama empat abang sepupu dan sang ibu, saat ke Polres Aceh Timur korban juga didampingi aktivis perempuan Aceh Timur, Dewi dan Cut Rita.

Sementara itu laporan tersebut pun dilayani oleh petugas Sat Reskrim Polres Aceh Timur dengan cekatan.

Sudirman: Wartawan Aceh Timur

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *