Keluhan Warga Pasar Mustafa: Diminta Bayar Parkir Tanpa Karcis, Ke Mana Uang Retribusinya

 

Batam – 08/07/2026 Tipikorinvestigasinews.id Keluhan masyarakat terhadap praktik penarikan uang parkir di kawasan Pasar Mustafa, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, semakin mencuat. Sejumlah pengunjung mengaku diminta membayar biaya parkir oleh juru parkir, namun tidak pernah menerima karcis resmi sebagai bukti pembayaran.

Pantauan dan keterangan sejumlah warga pada Rabu (8/7/2026) menunjukkan bahwa setiap kendaraan roda dua maupun roda empat yang memasuki area pasar didatangi oleh oknum juru parkir untuk membayar retribusi parkir. Namun ketika pengendara meminta karcis, jawabannya hampir selalu sama, yakni karcis tidak ada, habis, atau tidak tersedia.

Setiap datang ke sini pasti diminta uang parkir. Tapi kalau minta karcis, selalu bilang tidak ada atau habis. Kalau kita menolak membayar karena tidak diberi karcis, raut wajah mereka langsung berubah dan terkesan tidak senang,” ungkap salah seorang pengunjung yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Karcis parkir merupakan bukti resmi pembayaran retribusi yang menjadi dasar pertanggungjawaban pengelolaan parkir serta menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika pungutan dilakukan tanpa disertai karcis, muncul pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dan penyetoran uang yang dipungut dari masyarakat.

Apabila benar penarikan dilakukan tanpa karcis resmi, praktik tersebut berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir. Karena itu, masyarakat berharap adanya transparansi dari pihak yang berwenang agar tidak muncul spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak.

Warga juga meminta instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan Kota Batam, tidak menutup mata terhadap persoalan ini.

Pengawasan terhadap juru parkir dinilai harus diperketat untuk memastikan setiap pungutan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh retribusi benar-benar masuk ke kas daerah.
Masyarakat menilai persoalan ini bukan semata-mata soal nominal uang parkir, melainkan menyangkut kepastian hukum, transparansi pengelolaan retribusi, serta perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna layanan.

Jika praktik penarikan tanpa karcis terus berlangsung, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan Dinas Perhubungan terhadap pengelolaan parkir di lapangan. Jangan sampai lemahnya pengawasan justru membuka ruang bagi dugaan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan daerah.

Kini masyarakat menunggu langkah nyata dari Dinas Perhubungan Kota Batam. Apakah akan segera melakukan inspeksi, evaluasi, dan penertiban terhadap juru parkir di Pasar Mustafa, atau membiarkan keluhan warga terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas

*Red

 

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *