Batam,07/07/2026 tipikorinvestigasinews.id Seorang Notaris dan PPAT di Batam, Najemah, S.H., M.M., M.Kn., tersandung dugaan kasus penipuan terhadap kliennya yang bernama Huak. Kasus ini mencuat setelah korban mengadukan nasibnya kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (7/7/2026).
Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada tahun 2021 lalu. Saat itu, Huak mempercayakan pengurusan sertifikat rumahnya yang berlokasi di Perumahan Lucky View Blok C No 15 kepada kantor Notaris Najemah, dengan total biaya pengurusan sebesar Rp190 juta. Namun, hingga tahun 2026 berjalan, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diselesaikan.
“Kami menyayangkan kejadian ini. Korban sudah membayar lunas ratusan juta, tapi haknya tidak pernah diurus. Ini jelas sangat merugikan masyarakat,” tegas Yusril.
Yusril menjelaskan, pihak korban dan notaris sebelumnya telah membuat surat perjanjian kesepakatan bersama terkait pengembalian dana tersebut. Pembayaran disepakati untuk dicicil dalam tiga tahap. Rinciannya, tahap pertama sebesar Rp70 juta jatuh tempo pada 25 Juni 2026, tahap kedua Rp60 juta pada 25 Juli 2026, dan tahap ketiga Rp60 juta pada 25 Agustus 2026.
Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan pada 25 Juni 2026, Najemah disebut ingkar janji dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran tahap pertama.
“Saat kami mencoba menagih ke rumahnya di Jalan Garuda 1 No 8, Perumahan KDA Batam Center, ia tidak kooperatif. Kami bersama perwakilan keamanan setempat datang, namun ia malah masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu tanpa memberikan penjelasan,” beber Yusril.
Atas kondisi ini, Yusril mendesak agar Najemah segera memiliki itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Huak sebelum masalah ini berlanjut ke ranah hukum yang lebih formal.
Hingga berita ini diterbitkan, perangkat RT dan RW di lingkungan Perumahan KDA Batam Center dikabarkan tengah mempelajari permasalahan ini. Pihak warga setempat berharap kasus ini segera diselesaikan agar tidak merusak citra lingkungan perumahan KDA Batam Center.
Pewarta: Erwin







____________________________________________
