KAPUAS HULU,http://tipikorinvestigasinews.id -Minggu 12 Juli 2026, Provinsi Kalimantan Barat– Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kapuas Hulu yang menyeret angka kerugian negara hingga Rp14 miliar kembali memantik perhatian publik.
Meski berbagai dokumen dan bukti telah diserahkan ke aparat penegak hukum (APH), hingga kini nasib penanganan kasus tersebut dinilai masih jalan di tempat.
Kronologi Temuan: Dari Kejanggalan Menjadi Laporan Hukum
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Dominikus Arif, kuasa hukum Flora Darosari—mantan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda)—membuka tabir dugaan praktik lancung yang diduga berlangsung sejak 2017 hingga 2022.
Berdasarkan hasil investigasi internal perusahaan yang dimulai pada Agustus 2022, ditemukan anomali berupa kehilangan lima tangki solar subsidi setiap bulan.
“Data losses BBM ini bukan angka kecil, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp14 miliar,” tegas Dominikus.
Temuan tersebut sempat ditindaklanjuti oleh Direksi PT UKM dengan mengusulkan pergantian transportir kepada Pertamina serta melaporkannya kepada Bupati Kapuas Hulu selaku pemegang saham.
Namun, langkah perbaikan tata kelola ini justru mendapat tekanan.
Dominikus mengungkapkan, terdapat bukti berupa pesan singkat (WhatsApp) yang meminta agar transportir lama tidak diganti.
Bukti tersebut, klaimnya, telah diserahkan dalam persidangan PTUN Pontianak.
Dugaan Pemalsuan dan “Kongkalikong”
Selain kehilangan volume BBM, investigasi juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen administrasi, mulai dari nota pembelian hingga penyalahgunaan stempel dan tanda tangan tanpa kewenangan.
Pihak pelapor mengklaim telah mengantongi bukti kuat, termasuk rekaman percakapan yang mengarah pada praktik penyimpangan tersebut.
Laporan resmi telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sejak 14 Juni 2023. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai status hukum maupun tindak lanjut dari laporan tersebut.
Keheningan penegak hukum ini memicu spekulasi liar di masyarakat mengenai adanya dugaan “kongkalikong” yang menghambat proses hukum.
Publik Menuntut Transparansi
Ketiadaan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan bertahun-tahun ini membuat publik Kapuas Hulu gusar.
Masyarakat menuntut Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat maupun Polda Kalimantan Barat, untuk bersikap transparan dan profesional dalam mengusut tuntas perkara ini.
”Kami menunggu langkah nyata.
Jika memang ada bukti tindak pidana, publik berhak melihat keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar salah satu perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai perkembangan kasus ini.
Ruang Hak Jawab
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi berkomitmen untuk menyajikan informasi yang berimbang.
Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini—baik PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), PT Perintis, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, maupun pihak lainnya—untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau hak koreksi.
Langkah ini diambil demi memenuhi prinsip cover both sides dan memastikan bahwa keadilan informasi dapat tersampaikan kepada publik secara utuh dan objektif.
Laporan :Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar : Rabudin Muhammad
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI)







____________________________________________
