Diduga Tambang Batu Andesit Didesa Jayapura kec.Jayapura Kab.Oku Timur Kangkangi Undang – Undang Minerba

Oku Timur, http://tipikorinvestigasinews.id
Lubang besar menganga Galian Tambang Batu Andesit di desa Jayapura diduga belum di Reklamasi,Warga Khawatir lubang seluas sekitar -+10 hektar dengan kedalam 50 meter akan berdampak pada Lingkungan Minggu 13/07/2026

Lubang tambang batu andesit yang diduga milik tambang batu CV.ALAM TUNGGAL SEMESTA (ATS) di kawasan desa Jayapura kecamatan Jayapura, Kabupaten Oku timur, Provinsi Sumatra Selatan.Masyarakat hawatir akan timbulkan masalah,Lubang bekas tambang batu andesit jika ditinggalkan tanpa, di reklamasi.

Keluhan tersebut datang dari warga desa Jayapura kecamatan Jayapura saat dikonfirmasi wartawan yang kami hawatirkan Limbah bekas galian batu dijual,bukan untuk menguruk bekas galian tambang batu tersebut,hal ini terkesan tidak memikirkan bagaimana dampak bagi warga, yang jarak lahan kebun dan rumah warga yang berdekatan langsung dengan lokasi tambang batu andesit milik CV..Alam Tunggal Semesta (ATS).apa lagi saat beroperasi,sering menggunakan bahan Peladak (Dinamid).sangat terasa getaran nya saat meledakkan bukit.ungkapnya.

Warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan,terkait tambang batu andesit. Ada beberapa tambang besar seperti di desa Way Salak juga ada tambang batu. Jika dibiarkan,maka dampak lingkungan bekas galian batu andesit,diduga tanpa direklamasi kembali.

Seperti salah satu lobang itu ungkapnya pada awak media lobang itu seluas sekitar 10 hektar dengan kedalam 50 meter,galian yang tidak ditimbun kembali atau direklamasi maka,yng dikhawatirkan,itu bisa menjadi danau hal ini dapat menimbulkan masalah baru bagi warga yng dibawah sekitar tambang ini,Ucapnya.

Ditempat yang sama Ketua DPD Lsm-Lpi Tipikor-Oku timur,saat dikonfirmasi wartawan dilokasi Tambang batu andesit milik CV.ALAM TUNGGAL SEMESTA (ATS)juga mengatakan Sangat jelas sekali CV .Alam Tunggal Semesta (ATS) diduga mengangkangi poin penting dalam aturan yang telah disempurnakan terkait reklamasi dan pasca tambang
Pasca diundangkannya (UU) No.3/ 2020.Dan Berdasarkan UU No.4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang,

kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang dengan dana jaminan tersebut.”sebutnya

Lanjutnya terkait aturan reklamasi dan pasca tambang pada UU No.3/2020 ini, Bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pasca tambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pasca tambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya.

Dia juga menyebutkan Sebelum UU No.3/2020 ini diundangkan, Pemerintah hanya bisa memberikan sanksi adminstratif kepada pelaku usaha.

Namun setelah terbit UU ini, eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang.

Kami juga berharap APH,Pemerintah dan kementerian ESDM dapat memberikan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang.

Sedangkan aturan baru, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan.karena ini juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No.3/2020.Pungkasnya.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *