DPW PPMI SUMUT KAWAL 3 PEKERJA PT. IKD TUNTUT KEADILAN ATAS DUGAAN PHK SEPIHAK.

Medan,http//TipikorinvestigasiNews.id
Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Sumatera Utara DPW PPMI Sumut resmi menyerahkan surat permohonan mediasi kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Senin 13 Juli 2026.

Mediasi diajukan terkait aduan 3 orang pekerja pada 2 perusahaan vendor yang beroperasi di lingkungan PT. Industri Karet Deli – IKD*. Ketiganya adalah:

1. Daniel Qadri – Pekerja PT. Ambachido Jaya.
2. Maulana Syahputra – Pekerja PT. Anugrah Wicaksana Abadi
3.  Fajar Ardiansyah Rambe – Pekerja PT. Anugrah Wicaksana Abadi

Menurut keterangan DPW PPMI Sumut, ketiganya berstatus pekerja dengan sistem kontrak 6 bulan yang diperpanjang secara terus-menerus selama *9 tahun* di area kerja PT. Industri Karet Deli – IKD.

KRONOLOGI: 9 TAHUN MENGABDI, HAK DIDUGA TIDAK DIBERIKAN

Ketua Umum DPW PPMI Sumut sekaligus Jurnalis _TipikorinvestigasiNews.id_, *Herman Saragih*, menyampaikan usai menyerahkan surat di Kantor Disnaker Kota Medan, 3 bentuk perlakuan yang dialami anggotanya:

1.Fajar Ardiansyah Rambe
Menurut pengakuan, yang bersangkutan diberhentikan secara sepihak setelah pulang di malam hari untuk mengurus anaknya yang sakit. Saat itu tidak ada atasan di tempat yang dapat dihubungi. Setelah kejadian, hak pesangon dan hak-hak lainnya belum diterima.
2.Daniel Qadri
Dipanggil ke kantor setelah kedapatan tertidur saat jam kerja. Selanjutnya dibuatkan Berita Acara dan diminta menandatangani surat pengunduran diri dengan alasan jika tidak menandatangani maka upah tidak akan dibayarkan.
3.Maulana Syahputra
Hasil kerja/produksi masaknya tidak dihitung. Yang bersangkutan juga diminta menandatangani surat pengunduran diri dengan alasan gaji akan ditahan jika menolak.

“Selama 9 tahun mengabdi, belum pernah ada kompensasi yang diberikan perusahaan. Kami menilai ini bentuk hubungan kerja yang tidak manusiawi dan mencederai rasa keadilan,” tegas Herman Saragih.

UPAYA BIPARTIT DINILAI TIDAK MEMBUAHKAN HASIL

Sebelum mengajukan mediasi, DPW PPMI Sumut telah melayangkan surat permohonan perundingan bipartit kepada kedua perusahaan.

Berdasarkan data dari DPW PPMI Sumut, PT. Ambachido Jaya telah memfasilitasi 1 kali pertemuan namun belum ada tindak lanjut. Sementara PT. Anugrah Wicaksana Abadi belum memberikan respons terhadap surat yang dikirim.

“Kondisi ini menunjukkan belum adanya itikad baik dari perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Herman.

TUNTUTAN: SEGERA LAKUKAN MEDIASI

Ketua Umum DPW PPMI Sumut *Herman Saragih* mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan segera memfasilitasi mediasi tripartit dan memanggil seluruh pihak terkait.

“Kami meminta negara hadir dan melindungi. Tiga pekerja ini sudah 9 tahun mengabdi di PT. IKD, namun pemutusan dilakukan tanpa pesangon dan hak kompensasi selama 9 tahun belum dibayarkan,” kata Herman.

“Kami mengimbau kepada perusahaan agar menghormati hak-hak pekerja. Pekerja memiliki keluarga, istri, dan anak. Mari selesaikan persoalan ini dengan cara yang manusiawi dan sesuai ketentuan yang berlaku. DPW PPMI Sumut akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.
(Jurnalis: Herman Saragih).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *