Deli Serdang,http://TipikorinvestigasiNews.id–
Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Sumatera Utara DPW PPMI Sumut resmi menyerahkan surat permohonan mediasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Senin 13 Juli 2026.
Mediasi diajukan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja atas nama *Taufik Azhari* terhadap *Warung Cindelaras – ADS Group* yang berkantor di Jl. Bunga Asoka, Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Kota Medan.
KRONOLOGI: 5 TAHUN BEKERJA, HAK DIDUGA BELUM DIBAYARKAN
Berdasarkan pengaduan dan dokumen yang diserahkan pelapor kepada DPW PPMI Sumut, Taufik Azhari bekerja sebagai *Regional Manager* sejak *Desember 2020 sampai 25 Maret 2026*. Selama masa kerja lebih dari 5 tahun, terdapat sejumlah hak yang diduga belum dipenuhi perusahaan:
1. *Upah tertunggak* sebesar *Rp110.250.000*
2. *THR selama 3 tahun tidak dibayarkan*
3. *Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan tidak disetor* oleh perusahaan
4. *Cuti tahunan tidak diberikan* sesuai ketentuan
5. *Tidak diberikan salinan perjanjian kerja PKWT/PKWTT*
Karena tidak ada kejelasan, Taufik memilih mengundurkan diri pada *25 Maret 2026*. Namun hingga saat ini seluruh hak dan upahnya belum juga dibayarkan.
“Selama 5 tahun mengabdi, hingga mengundurkan diri hak-hak normatif belum juga dipenuhi,” tegas *Herman Saragih*, Ketua Umum DPW PPMI Sumut sekaligus Jurnalis _TipikorinvestigasiNews.id_.
HAK JAWAB PERUSAHAAN
Sebelum mengajukan mediasi, DPW PPMI Sumut telah melayangkan surat permohonan bipartit dan melakukan konfirmasi melalui WhatsApp.
HRD perusahaan meminta agar komunikasi dilanjutkan dengan pihak Legal. Sementara pihak Legal ADS merespons dan menyatakan akan beritikad baik. Menurutnya, perusahaan saat ini sedang mengalami penurunan omset dan mengajukan opsi pembayaran sisa gaji sebesar *Rp810.810 per bulan secara mencicil*.
“Upaya bipartit sudah kami lakukan. Kami berharap perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Herman saat ditemui di Pasaraya Khupi, Jl. William Iskandar, Deli Serdang, Senin 13 Juli 2026.
TUNTUTAN: SEGERA LAKSANAKAN MEDIASI
DPW PPMI Sumut mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan segera memfasilitasi mediasi tripartit sesuai ketentuan.
“Kami meminta negara hadir. Bayarkan semua hak Taufik sesuai ketentuan. Pekerja juga manusia. Mereka punya keluarga. Selesaikan persoalan ini secara manusiawi dan sesuai hukum,” pungkas Herman.(Jurnalis: Herman Saragih).






____________________________________________
