OKU Timur SUMSEL,tipikorinvestigasinews.id
Kejahatan dapat terjadi di manapun dan kapanpun, salah satunya terkait pelecehan terhadap perempuan dan anak yang sering ter abaikan ,humas PSHT Cabang OKU Timur Pusat Madiun memberikan edukasi terkait hal tersebut pada Selasa 14 Juli 2026
Rahmat selaku humas SH Terate menyampaikan disela-sela acara pemilihan koordinator rayon,bahwa dugaan pelecehan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilaporkan melalui jalur hukum, adapun bentuk yang dapat dilaporkan antara lain kata Rahmat,meraba atau menyentuh bagian tubuh secara seksual tanpa persetujuan, mencium atau memaksa tindakan seksual, pencabulan atau persetubuhan terhadap anak, mengirim pesan/foto/video seksual yang tidak diinginkan, ancaman atau pemaksaan seksual, eksploitasi seksual, serta kekerasan fisik atau psikis terhadap anak. Untuk anak masih kata humas perlindungan hukumnya khusus dan lebih ketat. ujarnya
Lebih lanjut dirinya memaparkan,bukti yang sebaiknya disimpan, chat/WhatsApp/SMS, rekaman suara atau video yang diperoleh secara sah, foto, tangkapan layar, pakaian atau benda terkait, identitas dan keterangan saksi, catatan waktu dan tempat kejadian, serta hasil pemeriksaan medis/visum atau pemeriksaan psikologis bila relevan, Jangan menghapus percakapan asli atau mengedit bukti digital.terangnya
Dalam perkara seksual kata Rahmat, keterangan korban sangat penting dan bukti tidak selalu harus berupa video kejadian. Imbuhnya
Rahmat juga menekankan agar korban atau keluarga bisa melapor,Laporan dapat dibuat ke SPKT kepolisian/Unit PPA, Jika korbannya anak kata Rahmat,orang tua, wali, keluarga, atau pihak yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat membantu melapor, Anak korban juga berhak memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses pemeriksaan, tegasnya pada seluruh yang hadir
Saat dia ditanya salah satu anggota PSHT yang hadir, Apakah pelecehan terhadap anak perlu saksi kejadian, Rahmat selaku humas Cabang menjawab, tidak harus ada saksi mata yang melihat langsung kejadian, Kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak sering terjadi tanpa orang lain melihatnya, menurut UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, keterangan korban dapat menjadi dasar pembuktian apabila disertai sekurang-kurangnya satu alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan, Bukti pendukung dapat berupa chat/pesan, rekaman, foto atau video, hasil visum/rekam medis, pemeriksaan psikolog atau psikiater, barang terkait, maupun keterangan orang yang mengetahui kondisi atau cerita korban setelah kejadian, tegasnya
Jadi, tidak adanya saksi mata bukan alasan untuk tidak melapor, pungkasnya
Rahmat menambahkan edukasi seperti ini diberikan, dengan harapan seluruh anggota PSHT cabang OKU Timur Pusat Madiun tidak menjadi korban atau pelaku tindakan tersebut, pasalnya kegiatan PSHT yang melakukan aktivitas dimalam hari perlu dibekali pengetahuan hukum terkait hal-hal yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum, seorang pendekar bukan hanya bisa beladiri tapi juga bisa jaga harga diri.
Acara tersebut juga dihadiri Ketua ranting PSHT SS lll, pengurus ranting, ketua rayon dan para pelatih.
Mr investigasi Nasional







____________________________________________
