Humas SH Terate Berikan Edukasi Terkait Pelecehan Sexual

OKU Timur SUMSEL,tipikorinvestigasinews.id

Kejahatan dapat terjadi di manapun dan kapanpun, salah satunya terkait pelecehan terhadap perempuan dan anak yang sering ter abaikan ,humas PSHT Cabang OKU Timur Pusat Madiun memberikan edukasi terkait hal tersebut pada Selasa 14 Juli 2026

Rahmat selaku humas SH Terate menyampaikan disela-sela acara pemilihan koordinator rayon,bahwa dugaan pelecehan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilaporkan melalui jalur hukum, adapun bentuk yang dapat dilaporkan antara lain kata Rahmat,meraba atau menyentuh bagian tubuh secara seksual tanpa persetujuan, mencium atau memaksa tindakan seksual, pencabulan atau persetubuhan terhadap anak, mengirim pesan/foto/video seksual yang tidak diinginkan, ancaman atau pemaksaan seksual, eksploitasi seksual, serta kekerasan fisik atau psikis terhadap anak. Untuk anak masih kata humas perlindungan hukumnya khusus dan lebih ketat. ujarnya

Lebih lanjut dirinya memaparkan,bukti yang sebaiknya disimpan, chat/WhatsApp/SMS, rekaman suara atau video yang diperoleh secara sah, foto, tangkapan layar, pakaian atau benda terkait, identitas dan keterangan saksi, catatan waktu dan tempat kejadian, serta hasil pemeriksaan medis/visum atau pemeriksaan psikologis bila relevan, Jangan menghapus percakapan asli atau mengedit bukti digital.terangnya

Dalam perkara seksual kata Rahmat, keterangan korban sangat penting dan bukti tidak selalu harus berupa video kejadian. Imbuhnya

Rahmat juga menekankan agar korban atau keluarga bisa melapor,Laporan dapat dibuat ke SPKT kepolisian/Unit PPA, Jika korbannya anak kata Rahmat,orang tua, wali, keluarga, atau pihak yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat membantu melapor, Anak korban juga berhak memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses pemeriksaan, tegasnya pada seluruh yang hadir

Saat dia ditanya salah satu anggota PSHT yang hadir, Apakah pelecehan terhadap anak perlu saksi kejadian, Rahmat selaku humas Cabang menjawab, tidak harus ada saksi mata yang melihat langsung kejadian, Kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak sering terjadi tanpa orang lain melihatnya, menurut UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, keterangan korban dapat menjadi dasar pembuktian apabila disertai sekurang-kurangnya satu alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan, Bukti pendukung dapat berupa chat/pesan, rekaman, foto atau video, hasil visum/rekam medis, pemeriksaan psikolog atau psikiater, barang terkait, maupun keterangan orang yang mengetahui kondisi atau cerita korban setelah kejadian, tegasnya

Jadi, tidak adanya saksi mata bukan alasan untuk tidak melapor, pungkasnya

Rahmat menambahkan edukasi seperti ini diberikan, dengan harapan seluruh anggota PSHT cabang OKU Timur Pusat Madiun tidak menjadi korban atau pelaku tindakan tersebut, pasalnya kegiatan PSHT yang melakukan aktivitas dimalam hari perlu dibekali pengetahuan hukum terkait hal-hal yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum, seorang pendekar bukan hanya bisa beladiri tapi juga bisa jaga harga diri.

Acara tersebut juga dihadiri Ketua ranting PSHT SS lll, pengurus ranting, ketua rayon dan para pelatih.

Mr investigasi Nasional

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *