Jakarta, 20 Juli 2026 , http://tipkoronvestigasinews.id – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan sikap resmi Dewan Pers terkait pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febri Adiansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin (20/7/2026), Komaruddin Hidayat mengatakan Dewan Pers menyesalkan respons Hotman Paris terhadap pertanyaan seorang wartawan mengenai apakah kliennya merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut. Saat itu, Hotman menjawab, “Menurut kau gimana, lu punya otak enggak?”, yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan.
“Dewan Pers menyesalkan sikap Advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan wartawan seharusnya ditanggapi dengan cara yang benar, lebih rasional, dan beretika,” ujar Komaruddin.
Dewan Pers juga meminta seluruh pihak untuk menghormati wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya. Menurut Komaruddin, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber mengenai suatu peristiwa. Aktivitas tersebut dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menegaskan bahwa peran pers sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Di akhir pernyataannya, Komaruddin Hidayat mengingatkan seluruh wartawan agar tetap mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai sikap resmi Dewan Pers atas insiden yang dinilai mencederai hubungan profesional dan saling menghormati antara profesi advokat dan profesi jurnalis.(Red)







____________________________________________
