BPBD Kabupaten Pekalongan Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana Musim Kemarau 2026

Pekalongan – Jateng, tipikorinvestigasinews.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pekalongan menggelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Bencana Musim Kemarau Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Belakang Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Selasa (21/7/2026).

Acara ini dihadiri langsung oleh Penjabat Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan Sukirman, S.S., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. Abdul Munir, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., Pabung Kodim 0710 Pekalongan Mayor Yulian Sugiono, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pekalongan Agus Pranoto, S.H., M.H. beserta seluruh jajaran, Direktur PDAM Tirta Kajen Nur Wachid, Pimpinan Bank Jateng Cabang Kajen Teguh Sri Prabowo, Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait serta seluruh Camat se-Kabupaten Pekalongan.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Pekalongan Sukirman menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh petugas penanggulangan bencana yang senantiasa bergerak aktif membantu dan menanggulangi setiap kejadian musibah yang terjadi di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Sukirman menjelaskan bahwa musim kemarau yang dipengaruhi gelombang El Nino diperkirakan berlangsung mulai Juli hingga September 2026.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk senantiasa menghemat penggunaan air bersih. Selain itu, demi mencegah kejadian kebakaran, diminta berhati-hati saat membakar sampah maupun aktivitas lain yang memicu api. Perlu diketahui, sepanjang bulan Juli 2026 saja sudah tercatat 10 kejadian kebakaran di wilayah kita,” ujar Sukirman.

Sebagai bentuk langkah nyata dan kepastian tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 3002.3/233 tanggal 30 Juni 2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Pekalongan. Ketetapan ini berlaku terhitung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pekalongan Agus Pranoto saat dikonfirmasi awak media tipikorinvestigasinews.id menyampaikan bahwa penanganan dampak kemarau sudah mulai dilaksanakan. Sebelumnya, bantuan pasokan air bersih sudah disalurkan ke tiga dukuh yang berada di wilayah Desa Sragi.

“Untuk mengantisipasi dampak kekeringan yang meluas, kami telah menyiapkan puluhan unit tangki penampungan air, dan sejumlah di antaranya sudah ditempatkan di desa-desa yang masuk kategori rawan krisis air,” jelas Agus Pranoto.

Ia menambahkan kesiapan unsur lapangan, “Seluruh petugas gabungan yang bertugas hingga ke tingkat desa sudah kami siapsiagakan. BPBD juga terus membangun sinergi berkelanjutan bersama Polres Pekalongan, Kodim 0710 Pekalongan, Palang Merah Indonesia serta seluruh Satgas Gabungan Penanggulangan Bencana yang ada di setiap wilayah,” pungkas Agus Pranoto.

( LELES )

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *