Mitra, Tipikorinvestigasinews.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di kawasan Hutan Lindung Kebun Raya Megawati, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Meski isu ini telah berulang kali mencuat, kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut disebut-sebut masih berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang terlihat. Jumat 24 Juli Agustus 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, sosok Dede Tjhin atau yang dikenal dengan sapaan Ci Dede diduga masih mengendalikan sedikitnya lima titik aktivitas PETI. Lokasi yang disebut antara lain berada di wilayah Nibong yang diklaim sebagai lahan milik pribadi, tiga titik di kawasan Rotan yang disebut bekerja sama dengan beberapa pihak, serta satu titik di wilayah Belang.
Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan itu belum juga dihentikan, padahal pemerintah pusat telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.
Sorotan juga mengarah pada kinerja aparat penegak hukum di wilayah Minahasa Tenggara. Sejumlah kalangan meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI. Mereka menilai, apabila terdapat unsur pembiaran ataupun keterlibatan oknum, maka hal tersebut harus diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa perizinan yang sah.
Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas PETI juga dikhawatirkan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Kerusakan kawasan hutan lindung, pencemaran lingkungan, serta hilangnya potensi penerimaan negara menjadi alasan mengapa praktik tersebut terus menjadi perhatian masyarakat.
Atas kondisi itu, masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sulawesi Utara, dan jajaran terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI di Ratatotok. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun. Jika terdapat pelanggaran hukum, prosesnya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Dede Tjhin maupun Polres Minahasa Tenggara terkait informasi dan dugaan yang beredar. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara menyeluruh dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Tim)







____________________________________________
