DPW PPMI Sumut Audiensi ke Disnaker Sumut, 3 Pengaduan Besar Langsung Diserahkan

_Kadinsaker Sumut Dr. Illyan Chandra: “Kami Akan Tindaklanjuti Segera”_

Medan, http://tipikorinvestigasinews.id- Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Provinsi Sumatera Utara – DPW PPMI Sumut beraudiensi langsung dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jumat 24 Juli 2026, di Kantor Disnaker Sumut Jl. Asrama No. 143 Dwikora, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan.

Audiensi diterima langsung oleh Dr. Illyan Chandra Simbolon, S.STP, M.Si selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara. Turut hadir Bapak Syahdan Lubis, AP, M.M Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan dan Ibu Sevline Rosdiana Butet, S.Pi, M.M Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial.

Ketua Umum DPW PPMI Sumut Herman Saragih menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas sambutan jajaran Disnaker Sumut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Dinas dan seluruh jajaran Disnaker Sumut yang telah menerima audiensi dan pengaduan pekerja dengan baik. Ini bentuk kehadiran negara untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan,” tegas Herman usai pertemuan.

3 Berkas Pengaduan Resmi Diserahkan

Dalam audiensi tersebut, DPW PPMI Sumut menyerahkan 3 berkas pengaduan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan untuk segera ditindaklanjuti:

1. PT. INDUSTRI KARET DELI – IKD & 2 Vendor

Surat No. 026/DPW-PPMI.SU/ADV/VII/2026. Mengadukan dugaan penyalahgunaan PKWT 6 bulanan selama ±9 tahun tanpa jeda di lingkungan PT. IKD melalui 2 perusahaan vendornya yaitu PT. AMBACHIDO JAYA dan PT. ANUGRAH WICAKSANA ABADI kepada Sdr. Daniel Qadri, Maulana Syahputra, dan Fajar Ardiansyah Rambe.

Tuntutan utama: Pembayaran Kompensasi selama 9 tahun, PHK sepihak tanpa hak normatif, pemaksaan pengunduran diri dengan intimidasi, dan bipartit yang diabaikan.

2. PT. ARTA BOGA CEMERLANG

Surat No. 025/DPW-PPMI.SU/ADV/VII/2026. Mengadukan PHK terhadap Sdr. Muklis dan Sdr. Ryan Herawan.

Dugaan pelanggaran: PHK tidak sesuai prosedur, tidak memberikan hak normatif, penerapan SP 1-3 tanpa dasar PP/PKB, dan tidak adanya sosialisasi Peraturan Perusahaan.

3. WARUNG CINDELARAS – ADS GROUP

Surat No. 019-A/DPW-PPMI.SU/ADV/VII/2026. Mendampingi Sdr. Taufik Azhari.

Dugaan pelanggaran: Gaji tertunggak Rp 110.250.000, THR 3 tahun tidak dibayar, cuti 5 tahun tidak dikompensasi, iuran BPJS tidak disetor, dan PHK akibat wanprestasi perusahaan.

Kadinsaker Sumut Sambut Baik dan Segera Tindaklanjuti

Dalam audiensi tersebut, Dr. Illyan Chandra Simbolon menyambut baik kedatangan pengurus baru DPW PPMI Sumut dan seluruh aspirasi yang disampaikan.

“Kami menyambut baik audiensi dan pengaduan dari teman-teman PPMI Sumut. Aspirasi pekerja ini akan segera kami tindaklanjuti melalui Bidang Pengawasan. Negara tidak boleh absen dalam melindungi pekerja,” ujar Kadisnaker Sumut.

Beliau juga mengapresiasi rencana DPW PPMI Sumut untuk menggelar Seminar Ketenagakerjaan dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus 2026 sebagai upaya edukasi hukum bagi pekerja.

Hadir dalam Audiensi

Dari DPW PPMI Sumut hadir: Herman Saragih Ketua Umum, Mhd. Yamin Arimanda Nst Sekretaris Umum, Syahrir Koto, Mhd Syawal Suchri, Mhd Iqbal Ketua Bidang, Eduarman Sidauruk Ketua DPC PPMI Kota Medan, Ryan Herawan Ketua PPA PPMI PT. Arta Boga Cemerlang, serta pekerja Sdr. Muklis.

DPW PPMI Sumut menegaskan akan terus mengawal proses pengawasan hingga hak-hak normatif pekerja dipenuhi. “Kami percaya Disnaker Sumut akan menertibkan perusahaan yang melanggar dan menciptakan hubungan industrial yang beradab di Sumatera Utara,” pungkas Herman.

 

Jurnalis: Herman Saragih

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *