TAPANULIUTARA-Tipikorinvestigasinews.id Aktivitas penebangan kayu yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar prosedur administrasi terjadi di Desa Hutabulu, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara. Kasus ini memicu kemarahan dan desakan agar pihak berwenang mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku, yang merupakan seorang Kepala Desa dari wilayah lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penebangan tersebut dilakukan oleh M. Manalu, seorang pengusaha kayu yang juga menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara. Ironisnya, Kepala Desa Hutabulu menegaskan bahwa pihak pengusaha sama sekali tidak meminta surat izin atau Surat Keterangan Pengelolaan Kayu (SKPT) dari pemerintah desa setempat sebelum memulai operasi.
Ketidaksopanan dan sikap meremehkan aturan ini semakin terasa ketika media berusaha mengonfirmasi langsung kepada pelaku pada Rabu (22/7/2026). Alih-alih memberikan penjelasan atau menunjukkan rasa tanggung jawab, oknum tersebut justru bersikap seolah sepele dan tidak mempedulikan situasi di lapangan. Padahal saat itu wilayah masih dalam masa waspada pascabencana banjir yang mengancam keselamatan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, media kemudian menghubungi Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KKPH) Wilayah IV Balige, Hombar Sinurat, untuk mendapatkan klarifikasi.
Dalam konfirmasinya, Hombar Sinurat menyatakan belum menerima laporan resmi terkait lokasi tersebut. Namun demikian, ia menegaskan prinsip bahwa setiap aktivitas penebangan wajib memiliki izin lengkap dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pemerintah desa setempat sebelum beroperasi.
Pihaknya juga mengapresiasi adanya laporan dan pengawasan yang dilakukan, serta berjanji akan segera menurunkan tim verifikasi guna memeriksa legalitas operasi dan kondisi lapangan di Desa Hutabulu secara menyeluruh.
Publik pun kini bersatu dalam desakan:
1. Pemerintah dan instansi kehutanan segera menelusuri keberadaan dan keabsahan dokumen perizinan penebangan tersebut.
2. Menindak tegas oknum Kepala Desa/Pengusaha M. Manalu karena mengabaikan regulasi, merendahkan pemerintah desa lain, dan tidak peka terhadap situasi bencana yang masih mengancam.
3. Memastikan kejadian serupa tidak terulang dengan memperketat pengawasan dan pengendalian perizinan antarwilayah.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi cermin bahwa jabatan tidak boleh dijadikan tameng untuk melanggar aturan di tempat orang lain.
Krista Pardede







____________________________________________
